• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 7 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

JPPI: PTNBH Masih Menjadi Biang Kerok UKT Mahal

Oleh: Rizki
Rabu, 22 Mei 2024 / 15:50 WIB
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WT – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti dan ditanggapi dalam rapat kerja DPR RI Komisi X bersama dengan Kemendikbudristek RI pada Selasa, (21/5/2024).

JPPI mengapresiasi pernyataan Mas Menteri Nadiem Makarim (saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI) yang memberikan jaminan kebebasan bersuara kepada mahasiswa yang protes dan demonstrasi atas melambungnya UKT.

READ ALSO

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Disperkimta Tangsel Rampungkan Penataan Kawasan Kumuh Serua, Warga Apresiasi Hasilnya

“Namun, ada yang kurang, mestinya Menteri Nadiem harus memanggil para pimpinan kampus yang melakukan kriminalisasi dan intimidasi kepada mahasiswa yang tengah bersuara dan protes,” kata Kornas JPPI, Ubaid Matraji pada Rabu, (22/5/2024).

Akibatnya, hingga kini banyak pengaduan dari mahasiswa merasa diintimidasi dan terancam gara-gara melakukan aksi protes. Karena itu, pemanggilan para petinggi kampus ini menjadi penting sebagai bagian dari kehadiran dan keberpihakan Kemendikbudristek atas apa yang sudah diamanahkan oleh UUD 1945 (pasal 28) soal kebebasan berpendapat.

“Bukan seperti yang sekarang terjadi, seakan-akan Kemendikbudristek terkesan tak kuasa dalam menertibkan oknum dari para pimpinan kampus yang culas itu,” tegas Ubaid.

Selain itu, lanjut Ubaid, Kemendikbudristek tidak mengabulkan permintaan Komisi X DPR RI dan tuntutan mahasiswa untuk mencabut Permendikbud 2 tahun 2024. Kemendikbudristek hanya berjanji akan mengkaji, dan tidak tegas akan mencabut.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, sebelum raker dengan Kemendikbudristek hari ini, Komisi X DPR RI merekomendasikan untuk mencabut peraturan yang dijadikan dasar kenaikan UKT tersebut,” ujarnya.

Tapi, Kemendikbudristek malah berdalih bahwa tarif SSBOPT (Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi) yang sudah ditetapkan Kemendikbudristek sudah sesuai dengan kemempuan mahasiswa. Padahal kenyataannya SSBOPT ini dijadikan dasar oleh kampus-kampus untuk menaikkan tarif.

“Jadi persoalan ini masih ruwet, masing-masing pihak saling lempar bola panas, satu sisi Kemendikbudristek merasa sudah tetapkan pagu yang berkeadilan. Tapi di sisi lain, ketika pagu ini dirujuk oleh kampus dalam menentukan UKT, ternyata mahasiswa menjerit kemahalan,” tegas Ubaid.

UKT sampai saat ini masih belum berkeadilan dan jauh dari prinsip inklusif. Terkait UKT yang membumbung tinggi, Menteri Nadiem sebut sudah mengedepanan asas keadilan dan inklusivitas. Menurut Ubaid, pernyataan ini hanya klaim sepihak dan sangat mudah dipatahkan. Kalau prinsip tersebut sudah terpenuhi dan diterapkan, tentu tarif UKT tidak akan mengundang polemik seperti saat ini.

“Maka, perlu kita uji dan perdebatkan kembali, letak keadilannya dimana? Fakta menunjukkan, mahasiswa masih turun di jalan untuk menuntut keadilan soal tarif UKT ini yang dianggap sangat menyengsarakannya,” ucap Ubaid.

“Kalau keributan UKT ini hanya terjadi di salah satu kampus, bisa jadi sudah berkeadilan dan problemnya hanya kasuistik di satu kampus tersebut. Tapi, jika keributan ini terjadi di mana-mana dan di banyak kampus, jelas bahwa yang tidak berkeadilan atau yang bermasalah adalah kebijakan di level pusat atau peraturan Kemendikbudristek yang dirujuk oleh kampus-kampus, yaitu Permendikbudristek No.2 tahun 2024 yang dijadikan dasar kenaikan UKT,” terang Ubaid.

UKT mahal ini nyatanya berdampak pada mahasiswa baru dan juga yang lama. Beberapa kali Menteri Nadiem menegaskan bahwa kenaikan UKT ini tidak berdampak pada mahasiswa yang sedang kuliah, alias hanya untuk mahasiswa baru.

Pernyataan ini jelas salah alamat. Kalau kita cermati protes soal fenomena UKT mahal, ternyata bukan hanya tahun ini. Beberapa tahun lalu, bahkan sebelum pandemi covid-19, mahasiswa sudah mendengungkan protes ihwal UKT mahal ini.

“Jadi jelas, kemahalan UKT itu tidak hanya tahun ini saja, tapi tahun-tahun yang lalu juga sudah mahal. Bedanya, tahun ini mahalnya kian berlipat-lipat. Inilah yang mengakibatkan pekik suara protes mahasiswa pun kian nyaring,” papar Ubaid.

Dengan demikian, korban UKT mahal ini, tidak hanya mahasiswa baru, tapi semua mahasiswa yang tengah duduk dibangku kampus juga terdampak.

Gara-gara UKT mahal, tidak hanya mahasiswa miskin yang terdampak, tapi mahasiswa dari keluarga kelas menengah juga mengalami kelimpungan dan kesulitan bayar. Hal ini, sayangnya, tidak disinggung Menteri Nadiem dan juga tim dari Kemendikbudristek.

“Mereka hanya menjelaskan data soal proporsi UKT1 dan UKT2 (golongan miskin) yang, menurut Kemendikbudristek, sudah terpenuhi 20%, bahkan lebih. Apa benar demikian?. Tentu data ini tidak bisa ditelan mentah-mentah, perlu pembuktian dan audit di tiap-tiap kampus apakah benar sudah tercapai ambang minimal 20%. Data tersebut, perlu kita dalami,” tegas Ubaid.

Misalnya saja, kalau ditilik data total penerima KIP Kuliah hingga 2024, ditemukan data penerima sebanyak 985.577 mahasiswa. Sementara, jumlah mahasiswa yang sedang kuliah terdapat sekitar 9,32 juta mahasiswa (data tahun 2022). Jadi, penerima KIP Kuliah diperkirakan di kisaran angka 10%, tidak sampai pada batas minimal 20%.

Selain itu, Kemendikbudristek tidak memberikan skema bantuan dan jaminan keterjangkauan biaya UKT bagi kelompok ekonomi menengah ini. Mereka tidak bisa masuk UKT1 dan UKT2 karena tidak miskin, tapi mereka akan engap dan potensial gagal bayar jika diminta bayar dengan UKT yang mahal.

“Karena itu, supaya mereka tidak gagal bayar UKT, perlu ada skema khusus bantuan pembiayaan untuk mahasiswa kelompok ekonomi menengah ini,” papar Ubaid.

Kata Ubaid, Status PTNBH sama sekali tidak menguntungkan mahasiswa, justru biang kerok membumbungnya UKT di kampus-kampus negeri. PTNBH yang diperbolehkan melakukan kegiatan bisnis profit, dan dicabutnya sebagian besar porsi peran pembiayaan dari pemerintah, ini jelas meangakibatkan UKT menjadi kian tak terjangkau.

Pada paparan Kemendikbudristek yang disampaikan oleh Abdul Haris, best practice PTNBH yang dijadikan contoh, salah satunya, adalah kampus ITB. Kampus ini diklaim mampu menurunkan ketergantungan pembiayaan yang bertumpu pada UKT mahasiswa.

“Disebutkan pada tahun 2023, komposisi proporsi anggaran ITB adalah dari APBN sebanyak 56%, UKT+IPI sebesar 26%, dan sumberlainnya 56%,” ujarnya.

Ubaid memaparkan jika demikian benar, mestinya UKT di ITB akan murah dan terjangkau oleh mahasiswa. Tapi ternyata tidak, bahkan proporsi itu sama sekali tidak meringankan beban mahasiswa ITB. Beberapa bulan lalu sempat viral bagaimana mahasiwa ITB protes karena mahalnya UKT dan pemaksaan pihak kampus untuk ambil skema pinjol sebagai dana talangan.

“Ini jelas ITB menjadikan kampus sebagai lahan bisnis dengan bekerjasama dengan pinjol. Jadi, masalah UKT yang mahal masih menjadi masalah di ITB. Bahkan, Ketua Yayasan Beasiswa Luar Biasa (BLB) menyebut, total tunggakan UKT mahasiswa ITB semester ganjil saat ini mencapai Rp 4,3 miliar. Jelas kan betapa PTNBH ini menyengsarakan mahasiswa,” pungkasnya. (RLS)

Tags: Jaringan Pemantau Pendidikan IndonesiaJPPIKemendikbudristek

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Kasus Peredaran Obat Terlarang dan Narkoba di Kabupaten Tangerang Meningkat 

Next Post

Intensifkan Pemberantasan Judi Daring, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

Related Posts

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia
Nasional

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Disperkimta Tangsel Rampungkan Penataan Kawasan Kumuh Serua, Warga Apresiasi Hasilnya
Nasional

Disperkimta Tangsel Rampungkan Penataan Kawasan Kumuh Serua, Warga Apresiasi Hasilnya

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 07:10 WIB
Revisi UU Polri, Analis Kebijakan Publik Dorong Pemerintah dan DPR Transparan
Nasional

JMM Minta Pemerintah Tuntaskan Penetapan Pimpinan Baznas 2025–2030 agar Selaras dengan Asta Cita Prabowo

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 5 November 2025 / 20:00 WIB
Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat Respon Cepat Insiden Laka Lantas di Cianjur
Nasional

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat Respon Cepat Insiden Laka Lantas di Cianjur

Oleh: Rizki
Minggu, 2 November 2025 / 16:07 WIB
Kinerja Unggul dan Ramah Lingkungan, Indah Kiat Pulp & Paper Raih Penghargaan The Best Public Company 2025
Nasional

Kinerja Unggul dan Ramah Lingkungan, Indah Kiat Pulp & Paper Raih Penghargaan The Best Public Company 2025

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 19:04 WIB
Danamon Umumkan Pemenang Hadiah Beruntun 2025, Grand Prize Mercedes Benz EQB
Nasional

Danamon Umumkan Pemenang Hadiah Beruntun 2025, Grand Prize Mercedes Benz EQB

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Oktober 2025 / 14:39 WIB
Next Post
Intensifkan Pemberantasan Judi Daring, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

Intensifkan Pemberantasan Judi Daring, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Jumat, 7 November 2025 / 19:43 WIB
Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Jumat, 7 November 2025 / 14:29 WIB
Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Jumat, 7 November 2025 / 08:25 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Kamis, 6 November 2025 / 22:10 WIB
Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Kamis, 6 November 2025 / 22:03 WIB
Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang