TANGSEL-Kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mendapat pertentangan dari berbagai kalangan.
Terlebih kenaikan iuran BPJS Kesehatan disaat masa pandemi Covid-19, yang sangat berdampak bagi perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat kelas bawah.
Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemi Covid-19 justru menambah kesulitan masyarakat yang tengah merasakan dampak akan virus tersebut.
“Kalau bisa sih jangan naik, masyarakat lagi mengalami kesulitan. Kita APBD juga sama aja kan pendapatan pajak tidak naik, PAD lagi susah jadi jangan. Saya pikir BPJS Kesehatan harus melihat fakta kenyataan di masyarakat,” jelas Benyamin saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).
Namun begitu, pria yang biasa disapa Bang Ben ini akan mempelajari kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut “Saya mau pelajari dulu,” singkatnya.
Lanjutnya Ben, ia justru ingin BPJS Kesehatan bisa turun tangan untuk membantu masyarakat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah saat pandemi Covid-19.
“Tapi begini kita minta BPJS Kesehatan bisa lebih intens berkoordinasi dengan teman-teman kita di tengah-tengah pandemi kaya gini. Kita berharap BPJS bisa turun tangan membantu, tapi enggak tau deh membantu apa enggak,” ucapnya.
Diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli 2020 dengan besaean iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, sebelumnya Rp 160 ribu. Untuk iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang, sebelumnya Rp 110 ribu. Dan untuk iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu sebelumnya Rp 42 ribu. (PHD)
Discussion about this post