TANGSEL – Wilayah Tangsel yang kedapatan menjadi kota untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Pulau Jawa-Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari, terus gencar mensosialisasikannya.
Salah satunya yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel dengan cara unik, yakni melalui pengeras suara yang dipasang di beberapa titik traffic light.
Imbauan yang disampaikan dalam pengeras suara tersebut berisikan pesan dan diiringi oleh lagu covid-19 oleh group band Padi ingat pesan Ibu.
“Mohon perhatian dalam rangka pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Kota Tangsel dengan ini disampaikan bahwa dilakukan pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 Wib, pembatasan waktu operasional kendaraan bermotor umum sampai pukul 20.00 Wib, pembatasan waktu operasional pelaku usaha kebutuhan pokok sehari-hari sampai dengan pukul 22.00 Wib, menerapkan bekerja dari kantor sebesar 25 persen di lingkungan perkantoran atau tempat usaha. Melarang kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan termasuk kegiatan resepsi, pertunjukan atau pameran. Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” bunyi pesan tersebut.
“Sedikitnya ada lima titik traffic light di wilayah Tangsel. Rekaman pengeras suara yang diputar setiap hari di lampu merah pada lima lokasi meliputi Gading Serpong, Alam Sutera, German Center, Muncul, dan Situ Gintung,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Tangsel, Aplahunajat, Rabu, (13/1/2021).
Aplah juga mengatakan, imbauan ini juga dibuat berdasarkan dari Surat Edaran (SE) Walikota Tangsel mengenai ketentuan PPKM.
“Menginformasikan kepada masyarakat seluas-luasnya terkait ketentuan PPKM di Kota Tangerang Selatan. Beberapa OPD telah membuat SE sesuai bidangnya sebagai turunan dari SE Walikota. Rekaman ini memuat hal- hal tertentu terkait ketentuan tersebut dari beberapa OPD,” terangnya.
Adapun, untuk sistem kerja pengeras suara tersebut berada ada di ruang operator Dinas Perhubungan Tangsel.
“Diputarnya di kantor secara manual oleh operator,” kata Aplah.
Ia pun, berharap dengan adanya imbauan pengeras masyarakat pengendara roda dua dan roda empat mampu memahami kebijakan yang sedang digulirkan Pemkot Tangsel mengenai PPKM.
“Minimal dengan imbuan melalui pengeras suara pengendara dapat memahami kebijakan yang digulirkan, pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat tidak seperti biasanya,” tutupnya. (PHD)
Discussion about this post