• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 23 Juni 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Harus Ajukan Cuti, Mendagri: Kepala Daerah Punya Hak Politik Berkampanye

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 26 Februari 2019 / 09:47 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Mendagri Tjahjo Kumolo menjawab wartawan usai menghadiri Rakor Kadiv Propam, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2). (Foto: Puspen Kemendagri)

READ ALSO

Teguh Santosa Kembali Pimpin JMSI Periode 2025–2030

Bellefont, Cluster Mewah Terbaru di Gading Serpong dengan Fasilitas Gaya Hidup Sehat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa setiap kepala daerah memiliki hak politik, termasuk melaksanakan kampanye. Hal ini dikarenakan jabatan kepala daerah merupakan jabatan politis yang didukung, dipilih, diajukan oleh satu partai politik atau gabungan partai politik.

“Seluruh kepala daerah punya hak politik, berhak untuk kampanye karena yang bersangkutan adalah didukung, dipilih, diajukan, oleh satu partai politik atau gabungan partai politik,” kata Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, saat menghadiri Rakor Kadiv Propam Polri dan Rakortek POM TNI – Polri se-Indonesia, Senin (25/2).

Oleh karenanya, Mendagri menegaskan bahwa kepala daerah boleh mengkampanyekan salah satu pasangan calon Presiden-Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dengan syarat mengajukan cuti atau sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

“Sehingga kepala daerah itu boleh kampanye, tetapi mengikuti aturan-aturan, baik Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Pemerinth (PP) Nomor 32 Tahun 2018, maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  yang mengatur terkait Kampanye,” terang Tjahjo.

Terkait kasus deklarasi dukungan oleh kepala daerah di sejumlah daerah, Mendagri Tjahjo Kumolo menilai, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, dan hanya berkaitan dengan masalah etika.

Untuk itu, Mendagri meminta kepala daerah berhati-hati dan mempelajari aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selama Pemilu Serentak 2019, guna menghindari adanya pelanggaran, terutama yang dilakukan selama masa kampanye.

Tjahjo juga meminta kepala daerah yang ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara.

Ketentuan kepala daerah untuk melakukan  cuti untuk kampanye, tegas Mendagri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam PencalonanAnggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan cuti kampanye tersebut, diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38. (Puspen Kemendagri/ES)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Presiden Jokowi Teken Perpres No. 7/2019 tentang Penyakit Akibat Kerja

Next Post

4 Ton Melon Dipanen, Hasil Tani Napi Lapas Cilegon

Related Posts

Teguh Santosa Kembali Pimpin JMSI Periode 2025–2030
Nasional

Teguh Santosa Kembali Pimpin JMSI Periode 2025–2030

Oleh: Rizki
Senin, 23 Juni 2025 / 16:24 WIB
Bellefont, Cluster Mewah Terbaru di Gading Serpong dengan Fasilitas Gaya Hidup Sehat
Nasional

Bellefont, Cluster Mewah Terbaru di Gading Serpong dengan Fasilitas Gaya Hidup Sehat

Oleh: Rizki
Sabtu, 21 Juni 2025 / 17:15 WIB
Promo DP Ringan hingga Bunga 0%, Honda Meriahkan Jakarta Fair Kemayoran 2025
Nasional

Promo DP Ringan hingga Bunga 0%, Honda Meriahkan Jakarta Fair Kemayoran 2025

Oleh: Rizki
Jumat, 20 Juni 2025 / 18:20 WIB
Honda STEP WGN e:HEV Siap Meluncur Perdana di GIIAS 2025
Nasional

Honda STEP WGN e:HEV Siap Meluncur Perdana di GIIAS 2025

Oleh: Rizki
Rabu, 18 Juni 2025 / 22:39 WIB
Rakernas IMA 2025: UMKM Harus Berpikir Global, Bukan Sekadar Lokal
Nasional

Rakernas IMA 2025: UMKM Harus Berpikir Global, Bukan Sekadar Lokal

Oleh: Rizki
Minggu, 15 Juni 2025 / 19:59 WIB
Modernland Realty Mulai Serah Terimakan Unit dan Luncurkan Alder Signature di Cluster Modern Waterfront Residence KotaModern
Nasional

Modernland Realty Mulai Serah Terimakan Unit dan Luncurkan Alder Signature di Cluster Modern Waterfront Residence KotaModern

Oleh: Rizki
Sabtu, 14 Juni 2025 / 16:12 WIB
Next Post
4 Ton Melon Dipanen, Hasil Tani Napi Lapas Cilegon

4 Ton Melon Dipanen, Hasil Tani Napi Lapas Cilegon

Discussion about this post







WARTA TERKINI

Dewa United Siap Tempur di Piala Presiden 2025, Hadapi Klub Inggris dan Thailand

Dewa United Siap Tempur di Piala Presiden 2025, Hadapi Klub Inggris dan Thailand

Senin, 23 Juni 2025 / 16:57 WIB
Literasi dan Sejarah Jadi Bekal Kelulusan Siswa MTs Salafiyyah Darul Bayan

Literasi dan Sejarah Jadi Bekal Kelulusan Siswa MTs Salafiyyah Darul Bayan

Senin, 23 Juni 2025 / 16:47 WIB
Teguh Santosa Kembali Pimpin JMSI Periode 2025–2030

Teguh Santosa Kembali Pimpin JMSI Periode 2025–2030

Senin, 23 Juni 2025 / 16:24 WIB
Rayakan Hari Jadi Kedua Musicycle: Gowes Ujung Kulon dan Peluncuran Album Musik Konservasi

Rayakan Hari Jadi Kedua Musicycle: Gowes Ujung Kulon dan Peluncuran Album Musik Konservasi

Senin, 23 Juni 2025 / 15:49 WIB
Bellefont, Cluster Mewah Terbaru di Gading Serpong dengan Fasilitas Gaya Hidup Sehat

Bellefont, Cluster Mewah Terbaru di Gading Serpong dengan Fasilitas Gaya Hidup Sehat

Sabtu, 21 Juni 2025 / 17:15 WIB
RANA Grounds Parigi Diresmikan, Fasilitas Sepak Bola Bertaraf FIFA Hadir di Tangsel

RANA Grounds Parigi Diresmikan, Fasilitas Sepak Bola Bertaraf FIFA Hadir di Tangsel

Sabtu, 21 Juni 2025 / 12:39 WIB
Satpol PP Kota Tangerang Amankan Pengemis dan Anak Jalanan

Satpol PP Kota Tangerang Amankan Pengemis dan Anak Jalanan

Sabtu, 21 Juni 2025 / 08:43 WIB
Berkat Program RUTLH, Warga Paku Jaya Tersenyum Lebar Rumahnya Diperbaiki

Berkat Program RUTLH, Warga Paku Jaya Tersenyum Lebar Rumahnya Diperbaiki

Sabtu, 21 Juni 2025 / 08:36 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact
Seedbacklink

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang