TANGERANG-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang resmi diterapkan hari ini, Sabtu (18/4/2020). Tetapi, belum ada sanksi tegas yang diterapkan bagi para pengguna jalan yang melanggar ketentuan tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang tentang PSBB.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dalam awal penerapan PSBB pihaknya masih fokus pada sosialiasi. “Kita lebih banyak kepada himbauan terlebih dahulu. Kalau satu minggu masih ada yang melanggar, terpaksa kita lakukan tindakan tegas,” katanya usai memantau pemeriksaan kendaraan di Jayanti dengan, Sabtu (18/4/2020).
“Kita ingin mendidik masyarakat. Minggu pertama ini semua poinnya adalah memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat,” tambah Zaki.
Sementara untuk para pelaku usaha, lanjut Zaki, akan dipantau terlebih dahulu. “Pelaku usaha, kaidahnya nanti dicek semoga semuanya mendukung. Kalau ada yang tidak mengindahkan nanti kita tutup dulu sementara,” ungkapnya.
Sedangkan untuk para pedagang, dipersilahkan untuk tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah. “Lebih baik bubar. Tetapi kalau alasan ekonomi, mereka harus ngikutin protokol kesehatan,” pungkasnya. (VYH)
Discussion about this post