TANGERANG, WT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor tanpa denda, yang resmi berakhir pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Program keringanan pajak yang dimulai sejak 10 April 2025 ini menjadi kesempatan bagi warga yang belum melunasi kewajibannya untuk melakukan pembayaran tanpa dikenakan denda administrasi. Setelah hari ini, kebijakan tersebut tidak akan diperpanjang lagi.
Kepala Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengimbau masyarakat untuk segera datang ke kantor pelayanan sebelum batas waktu berakhir. “Program pemutihan ini bertujuan meringankan beban masyarakat. Jadi, kami harap para pemilik kendaraan yang belum membayar pajak segera memanfaatkannya sebelum waktunya habis,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, program ini tidak hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran warga untuk taat membayar pajak tepat waktu. “Pendapatan dari pajak kendaraan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik,” tambah Awal.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan inisiatif Gubernur Banten Andra Soni sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Awalnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025, namun diperpanjang selama lima bulan karena tingginya antusiasme warga. Kini, masa berlakunya resmi ditutup hari ini. “Jangan tunggu besok. Kesempatan bebas denda pajak kendaraan hanya berlaku sampai hari ini,” tegas Awal. (KEY)



















Discussion about this post