WARTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama TNI-Polri menggerebek tempat karaoke di Kampung Cibogo, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang pada Selasa malam (14/6/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Tempat hiburan malam yang diduga tak berizin itu langsung ditutup dan 10 wanita pemandu karaoke yang berada dilokasi diangkut Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Saat ini kami mengamankan 10 orang wanita pemandu karaoke dilokasi,” ungkap Kasi Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sahdan M.
Sahdan menyatakan, tempat hiburan malam itu tidak berizin dan hal itu telah melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang ketertiban umum.
“Kegiatan yang tidak berizin dihentikan atau disegel, ini juga atas dasar surat perintah dari Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, maka dari itu kami menghimbau kepada para pelaku usaha untuk taat kepada peraturan pemerintah daerah,” ujarnya. (RIK)
Discussion about this post