WARTA TANGERANG – AA (26), pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang diamankan lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol.
“AA diamankan di rumahnya di Kecamatan Cikeusal pada Senin, (6/2/2023) karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis tramadol,” kata Kasat Narkoba AKP Michael K Tandayu, pada Rabu (8/2/2023).
Michael mengungkapkan, penangkapan tersangka AA berkat adanya laporan masyarakat yang bersangkutan kerap menjual obat-obatan terlarang jenin Tramadol di wilayah Cikeusal.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 100 butir obat jenis Tramadol dan ditemukan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Tramadol sebesar Rp.63.000; dan juga ditemukan 1 buah handphone merk OPPO yang biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi,” jelasnya.
Hasi pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres Serang mengatakan bahwa pelaku mendapatkan obat tersebut dari EG.
“Dalam keteranganya pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut dari saudara EG (DPO),” ucap Michael.
Untuk mempertanggug jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (SOL)



















Discussion about this post