WARTA TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang usut dugaan pembangunan dan pengelolaan Pasar desa Daon Kecamatan Rajeg.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Ate Qusyaeni mengatakan, dugaaan penyimpangan pembangunan dan pengelolaan pasar desa berdasarkan laporan dari salah satu LSM.
Untuk memastikan benar dan tidaknya dugaan penyimpangan, kejari Kabupaten Tangerang akan segera memanggil Kades Daon.
“Rabu akan kami panggil dan akan kami mintai keterangan kepada Kades Daon,” kata Ate.
Kejari Kabupaten Tangerang menyelidiki dugaan penyelewengan pembangunan dan pungli di Pasar Desa Daon lantaran berdasarkan laporan bernomor 221115-5/Lapdu/DPN – GI /XI/2022 pada Rabu, (16/11/2022) dari LSM Gerhana. (RIK)
Discussion about this post