TANGERANG, WT – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMP Negeri 23 Kota Tangerang berinisial SY tengah menjadi sorotan publik. SY diduga melakukan aksi sodomi terhadap murid laki-lakinya, R (14), sebanyak tiga kali di ruang kerjanya.
Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Juni 2025. Namun, keluarga korban menilai penanganan kasus berjalan lamban, sehingga mereka juga melaporkannya ke DPRD DKI Jakarta untuk mendapatkan tindak lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, menjelaskan pihaknya baru menerima informasi dari satu pihak terkait dugaan pelecehan tersebut. “Kami tidak melakukan pendalaman karena sudah ada laporan resmi di kepolisian. Jadi, kami menunggu proses hukum,” ujarnya.
Jamal menambahkan, pihaknya telah memanggil SY untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan membantah tuduhan tersebut. “Karena dia berstatus PNS, sementara kami tarik ke Dinas Pendidikan dan tidak diberi tugas mengajar hingga ada kejelasan,” terangnya.
Ia menegaskan, proses internal kepegawaian akan dilakukan apabila penyidikan kepolisian membuktikan adanya pelanggaran. “Kami hargai proses hukum terlebih dahulu. Jika terbukti bersalah, baru kami tindak sesuai prosedur,” kata Jamal.
Sebagai langkah pencegahan, Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah mengumpulkan koordinator wilayah (Korwil) dan seluruh kepala sekolah untuk meningkatkan pembinaan guru terkait perundungan, bullying, hingga isu seksualitas. “Kami minta pembinaan guru lebih maksimal, berkolaborasi dengan pihak kepolisian, BNN, dan stakeholder lainnya,” tutupnya. (KEY)



















Discussion about this post