TANGERANG, WT – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/02/2025). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WIB sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024.
“Kami melakukan penggeledahan di Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025, tertanggal 7 Februari 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra kepada wartawan pada Senin, 10 Februari 2025.
Dalam prosesnya, tim penyidik menyita sejumlah barang dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi. Barang-barang tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung penyelidikan.
Kejari Berkomitmen Berantas Korupsi
Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami akan memastikan bahwa setiap proses dilakukan secara transparan dan profesional. Kami juga terus bersinergi dengan berbagai pihak guna memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik,” tambah Doni.
Dugaan penyimpangan dalam sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 ini diduga melanggar:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di Ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, tim penyidik berhasil menyita dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan perkara ini. Proses penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. (RIK)
Discussion about this post