TANGSEL, WT – Dua pria yang mengaku sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) menggelar aksi di kawasan Perkantoran Lengkong, Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Kamis, (5/6/2025). Mereka membawa nama Front Aktivis Tanah Air, namun belum membeberkan secara detail tuntutan yang mereka bawa.
Keduanya sempat berorasi di depan kawasan perkantoran sebelum akhirnya dipersilakan oleh pihak dinas terkait untuk berdialog agar poin-poin tuntutan mereka dapat diklarifikasi. Namun, ketika diminta menunjukkan surat izin aksi serta identitas diri, keduanya tak mampu memberikan dokumen pendukung yang sah.
Salah satu dari mereka, berinisial LF, sempat mengklaim bahwa surat pemberitahuan aksi telah dimasukkan melalui resepsionis pada 3 Juni, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti fisiknya.
Dalam audiensi, pihak dinas membuka kesempatan bagi kedua mahasiswa tersebut untuk memaparkan tuntutan mereka. Namun, saat diminta menjelaskan poin tuntutan, keduanya sempat terdiam dan terlihat kebingungan. Salah satu di antaranya bahkan harus membuka ponsel untuk mencari catatan, namun tetap tak dapat menjabarkan tuntutan secara jelas.
Di tengah audiensi, salah satu peserta aksi juga terlihat menunjuk ke arah wartawan dengan nada yang terkesan mengintimidasi. Seorang jurnalis berinisial D yang merasa tersudut pun langsung membantah tindakan tersebut, menyebut bahwa intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan.
“Dari awal dia menunjuk-nunjuk, bilang media jangan memberitakan yang tidak benar. Di akhir juga sama, nada bicaranya mengintimidasi wartawan. Padahal kita bekerja dilindungi undang-undang. Tidak bisa dia seperti itu,” ujar D.
Setelah berdiskusi singkat, kedua mahasiswa tersebut memilih meninggalkan gedung tanpa ada kejelasan mengenai tuntutan mereka. (RAY)



















Discussion about this post