WARTA TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Serang meringkus dua pelaku pencuri sepeda motor, Selasa (15/2/2022).
Sepeda motor Honda CRF milik korban berinisial Y warga Ciruas yang hilang di parkiran Mall Ramayana Serang lantai 4 pada Senin, (14/2/2022) sekira pukul 01:10 Wib.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolsek Serang.
Kapolsek Serang AKP Edi Susanto yang mengetahui kejadian pencurian tersebut langsung memimpin cek tempat kejadian pencurian sepeda motor tersebut dari hasil pengecekan tempat kejadian perkara tersebut kemudian Kanit Reskrim IPDA Irwan Nova Ariyoga melakukan penyelidikan ke wilayah Pandeglang.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di duga telah melakukan pencurian sepeda motor di Mall Ramayana Serang, Pelaku saat melakukan pencurian tersebut terekam CCTV yang ada di Mall Ramayana yang menjadi petunjuk kita melakukan Penyelidikan terhadap kedua pelaku” kata Kapolsek.
Selain dua orang diduga pelaku Unit Reskrim Polsek Serang juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, dan sepeda motor Honda Genio milik pelaku serta gunting besi dan kunci pas ukuran 10.
“Pelaku berinisial AA (40) dan berinisial FP (17) melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan Gunting dan kunci pas ukuran 10,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan untuk kedua pelaku sekarang ini sedang di lakukan pemeriksaan di Polsek Serang.
“Akibat perbuatannya tersebut AA dan FP di ancam terjerat perbuatan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman lebih dari 5 tahun,” katanya. (SOL)
Discussion about this post