Tangerang, WT – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Tangerang, Aditiya Wijaya minta Pemkab Tangerang untuk menindaklanjuti penutupan jalan di perumahan Bermis Serpong Asri.
Hal tersebut terkait pengambang Citra Garden Serpong, Cisauk belum mengubah site plan tahun 1988 yang dimiliki oleh perumahan Bermis. Akan tetapi, pengembang sedang mengajukan proses pengubahan site plan secara keseluruhan yang digunakan untuk pembangunan tahap pertama.
Terkait itu, Aditiya menilai jika terdapat site plan baru yang belum diajukan perubahannya, maka statusnya lemah. Oleh karena itu, pembangunan yang berlangsung sekarang harus mengacu kepada site plan 1988.
“Di sini ada kelemahan karena belum ada pengajuan perubahan site plan. Secara otomatis, site plan 1988 itu yang sekarang harus dilaksanakan,” katanya saat rapat dengar pendapat bersama warga pada Senin, (27/2/2023).
Politisi Partai Demokrat ini meminta Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk bisa menindaklanjuti permasalahan ini sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan.
“Kalau belum ada perubahan site plan tersebut, kan, artinya perlu ditinjau ulang,” tuturnya.
Ditambahkan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Akmaludin Nugraha, perubahan site plan atau master plan harus ada izin lingkungan terlebih dahulu. Artinya, tidak bisa site plan diubah begitu saja tanpa ada persetujuan dari berbagai elemen masyarakat sekitar. Ia juga meminta pihak pengembang membuka jalan yang menutupi akses warga Bermis.
“Walaupun jalan tersebut tidak hidup, saya mohon dibuka saja karena site plan awal Ustraindo itu terdapat akses jalan walaupun tidak dilalui kendaraan bermotor, hanya dilakuin oleh warga yang jalan kaki,” tegasnya. (RIK)
Discussion about this post