WARTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat ini tengah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha.
Hal tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik yang ditetapkan per tanggal 3 Agustus 2022.
Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Tangsel, Rastra Yudhatama
mengatakan, sebelum peraturan berjalan efektif, Perwal tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu selama kurang lebih enam bulan.
“Peraturan Walikota ini mengatur larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan,” katanya.
Sebab sampah plastik menjadi penyumbang jenis sampah terbanyak kedua setelah sampah organik. Timbunan sampah di Kota Tangsel kurang lebih sekitar 970 ton sampah perharinya. Jumlah sampah plastik sekitar 16,7 persen dari timbulan sampah dan ini sangat membahayakan karena tidak mudah terurai.
“Bukan hanya itu, Kota Tangsel mempunyai Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) yaitu TPA Cipeucang yang saat ini kondisinya sudah penuh. Saat ini Kota Tangsel masih melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota Serang, untuk pengiriman sampah ke TPAS Cilowong,” ujar Yudha.
Sosialisasi juga dilakukan bukan hanya kepada masyarakt saja namun diawali kepada seluruh oganisasi perangkat daerah (OPD), perusahaan retail, pasar swalayan, restauran, pengelola pusat perbelanjaan, dan pengelola pasar.
“Dinas Lingkungan Hidup berharap seluruh elemen dan pemangku kepentingan dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Peraturan ini sehingga dapat mewujudkan Kota Tangsel sebagai kota yang minim dan terbebas dari sampah plastik,” pungkasnya. (ADV)



















Discussion about this post