TANGSEL – Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H. Seperti di tahun lalu, pemerintah bersama Polri-TNI melakukan penyekatan di titik-titik jalan yang menjadi jalur pemudik.
Seperti Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel yang melakukan penyekatan di wilayah hukum Polres Tangsel.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, menjelaskan, ada beberapa titik penyekatan untuk mencegah adanya pemudik yang melintas.
“Kemarin kami bersama Dir Lantas Polda Metro Jaya sudah melalukan peninjauan titik penyekatan. Ada dua titik penyekatan di Pospol Bitung dan gate tol Bitung yang mengarah ke Serang,” kata Bayu saat dikonfirmasi, Kamis, (20/4/2021).
Lanjut Bayu, penyekatan ini menindaklanjuti anjuran pemerintah aturan larangan mudik. Dan penyekatan dilakukan mulai 6 Mei sampai 17 Mei.
“Rencana kegiatan penyekatan dilakukan guna menindak lanjuti anjuran pemerintah kepada masyarakat untuk tidak mudik dalam perayaan hari Raya Idul Fitri 1442,” terangnya.
Nantinya, saat dilakukan penyekatan terdapat pemudik yang nekat, akan dilakukan sanksi yang sudah ditentukan.
Masih kata Bayu, selain membuat titik penyekatan arus mudik. Satlantas Polres Tangsel juga membuat check point atau pos pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
“Ada enam check point di wilayah hukum Polres Tangsel yakni di Muncul, Viktor, Pool Kramat Jati Pamulang, BCA Bintaro, Gading Serpong dan Islamic Village Kelapa Dua,” tutup Bayu. (PHD)
Discussion about this post