WARTA TANGERANG – Polres Serang Kota mengamankan DYS (49) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Adapun korban KR (17) yang merupakan keponakan dari istri pelaku.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan terkait penangkapan tersebut. Ia menyebutkan penangkapan tersebut dilakukan di rumah pelaku DYS di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Iya benar, Satreskrim Polres Serang Kota telah mengamankan DYS pelaku pencabulan anak dibawah umur ditempat kediamannya,” ujar Kapolres.
“Penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan YS (40) yang merupakan ibu korban,” lanjutnya.
Kapolres mengungkapkan pelaku masuk ke kamar korban untuk mengajak berhubungan badan. Namun korban menolak. Karena keinginannya tidak dituruti, pelaku marah kepada korban dan mengancam korban tidak akan memberi jajan dan kemudian pelaku langsung menyetubuhi.
“Korban KR ini merupakan keponakan dari istri pelaku DYS. Korban disetubuhi sejak masih SMP dan sekarang sudah melahirkan anak,” tambahnya.
Terkait perbuatannya, pelaku DYS dikenakan pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (RAY)
Discussion about this post