• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 2 Februari 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers, JMSI Tolak RUU Penyiaran

Oleh: Rizki
Rabu, 15 Mei 2024 / 10:57 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WT – Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber  Indonesia (JMSI) menolak draf RUU Penyiaran yang tengah digodok DPR RI. JMSI menilai, draf RUU Penyiaran itu berisi pasal-pasal yang mencederai kebebasan pers dan membahayakan demokrasi.

JMSI mengingatkan, kemerdekaan pers dan hak masyarakat akan informasi dijamin oleh UUD 1945.

READ ALSO

Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO

Program Kerja 2026 PGRI Kota Tangerang Disahkan, Fokus Sinergi Pendidikan

Salah satu pasal di dalam draf revisi UU Penyiaran yang menjadi sorotan publik khusunya masyarakat pers adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.

Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengatakan, bunyi Pasal 50B ayat (2) huruf c itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Pasal 50B ayat 2 huruf c itu juga bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

“Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigasi disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi dan radio serta media digital mereka,” ujarnya.

Secara subtansi, sambung Teguh, aturan yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi oleh lembaga penyiaran dapat diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman kemerdekaan pers di tanah air.

Teguh juga menggarisbawahi, masyarakat khawatir RUU Penyiaran itu menjadi alat kekuasan serta politik oleh pihak tertentu untuk mengkebiri praktik jurnalistik yang profesional dan berkualitas.

Selain itu, huruf k di dalam Pasal 50B ayat (2) RUU Penyiaran melarang penayangan “isi siaran” dan “konten siaran” yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Menurut Teguh, bagian ini sangat multi tafsir dan berpotensi menjadi “pasal karet”. Dia mengingatkan, penilaian terhadap “berita bohong” adalah domain dan kewenangan Dewan Pers seperti diatur dalam UU Pers yang disemangati UUD 1945.

JMSI juga menilai Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat (2) dalam RUU Penyiaran yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik lembaga Penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak pantas.

Menurut hemat Teguh, bagian ini harus dikaji ulang dengan sungguh-sungguh karena bersinggungan dengan amanat UU Pers yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa karta jurnalistik.

Mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini mengingatkan DPR RI bahwa baik UUD 1945 maupun UU Pers memberikan mandat kepada masyarakat pers nasional untuk mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui mekanisme self regulation.

Oleh karena itu setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik yang ditayangkan media cetak, media siber, maupun lembaga penyiaran, hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers.

“Ini untuk memastikan bahwa kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas, dan bertanggungjawab dapat berlangsung independen tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Mantan Wakil Presiden Confederation of ASEAN Journalists (CAJ) ini mendesak DPR RI untuk mengkaji kembali RUU Penyiaran dan menyeleraskannya dengan UUD 1945 dan UU 40/1999 tentang Pers. (RIZ)

Tags: JMSIJMSI Tolak RUU PenyiaranWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Sajikan Napole, PKK Kota Tangerang Wakili Provinsi Banten Lomba Masak Olahan Pangan Tingkat Nasional

Next Post

Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Related Posts

Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO
Nasional

Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO

Oleh: Rizki
Minggu, 1 Februari 2026 / 11:46 WIB
Program Kerja 2026 PGRI Kota Tangerang Disahkan, Fokus Sinergi Pendidikan
Nasional

Program Kerja 2026 PGRI Kota Tangerang Disahkan, Fokus Sinergi Pendidikan

Oleh: Rizki
Jumat, 30 Januari 2026 / 13:20 WIB
Prestasi Gemilang SWA RoboKnights, Wakili Indonesia di Ajang Robotik Dunia
Nasional

Prestasi Gemilang SWA RoboKnights, Wakili Indonesia di Ajang Robotik Dunia

Oleh: Rizki
Kamis, 29 Januari 2026 / 20:03 WIB
ALVApipe Dukung Pemulihan Jaringan Air Bersih Pascabencana
Nasional

ALVApipe Dukung Pemulihan Jaringan Air Bersih Pascabencana

Oleh: Rizki
Selasa, 27 Januari 2026 / 22:51 WIB
Anak Lemas Belum Tentu Sekadar Kecapekan, Waspadai Gejala Super Flu
Nasional

Anak Lemas Belum Tentu Sekadar Kecapekan, Waspadai Gejala Super Flu

Oleh: Rizki
Selasa, 27 Januari 2026 / 16:26 WIB
Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Miom dan Kista Menurut Dokter Spesialis Kandungan Eka Hospital
Nasional

Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Miom dan Kista Menurut Dokter Spesialis Kandungan Eka Hospital

Oleh: Rizki
Selasa, 27 Januari 2026 / 15:37 WIB
Next Post
Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Rivera Buka Gol, Kafiatur Balas! Persebaya vs Dewa United Berbagi Poin

Minggu, 1 Februari 2026 / 21:22 WIB
Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Dewa United Banten Tantang Persebaya di GBT, Riekerink Waspadai Momentum Bajul Ijo

Minggu, 1 Februari 2026 / 13:42 WIB
Pengunjung Serbu Rame – Rame Belah Duren di Tangcity Mall

Pengunjung Serbu Rame – Rame Belah Duren di Tangcity Mall

Minggu, 1 Februari 2026 / 12:54 WIB
Peringati Harlah NU ke-103, Bupati Tangerang Soroti Peran NU di Masyarakat

Peringati Harlah NU ke-103, Bupati Tangerang Soroti Peran NU di Masyarakat

Minggu, 1 Februari 2026 / 12:37 WIB
Dukung Program Pemkab Tangerang, Paramount Petals Dorong Penurunan Stunting Sepanjang 2025

Dukung Program Pemkab Tangerang, Paramount Petals Dorong Penurunan Stunting Sepanjang 2025

Minggu, 1 Februari 2026 / 11:52 WIB
Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO

Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO

Minggu, 1 Februari 2026 / 11:46 WIB
OPPO A6t Series Resmi Hadir di Indonesia, Baterai Jumbo dan Harga Mulai Rp1,9 Jutaan

OPPO A6t Series Resmi Hadir di Indonesia, Baterai Jumbo dan Harga Mulai Rp1,9 Jutaan

Jumat, 30 Januari 2026 / 23:10 WIB
Menjaga Senyum Si Kecil, Alfamidi dan SGM Eksplor Hadirkan Edukasi Gizi Anak

Menjaga Senyum Si Kecil, Alfamidi dan SGM Eksplor Hadirkan Edukasi Gizi Anak

Jumat, 30 Januari 2026 / 23:06 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang