WARTA TANGERANG – Polisi mengungkap guru di SMPN Curug, Kabupaten Tangerang mencabuli tiga siswanya. Ketiga siswa tersebut berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).
Dalam melancarkan aksinya tersangka mengancam akan mengeluarkan korban dari pasukan khusus Pramuka dan Paskibra jika tak mau menuruti kemauannya.
“Tersangka ini memiliki anak dan istri. Tetapi yang jadi korban laki-laki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).
“Pelaku mengancam korban akan dikeluarkan dari pansus Paskibra dan Pansus Pramuka apabila tidak bersedia (menuruti kemauannya),” sambungnya.
Menurut Zulpan, AR melakukan aksi pencabulan di kamar mandi sekolah. Selain itu, tersangka juga pernah melakukannya di luar sekolah saat kegiatan Pramuka.
“Beberapa kali dilakukan di kamar mandi sekolah. Ada juga saat kegiatan Pramuka di luar sekolah,” ungkapnya.
Selain menangkap tersangka, penyidik turut pula mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, baju yang digunakan korban dan hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahup penjara,” pungkas Zulfan. (SOL)
Discussion about this post