WARTA TANGERANG – DPRD Kota Tangerang melakukan rapat paripurna pergantian antar waktu masa jabatan 2019-2024 terhadap Sutikno Slamet dari Fraksi Partai Demokrat menggantikan almarhum Gunawan Dewantoro yang meninggal dunia pada Desember lalu.
Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Tangerang pengganti antar waktu, masa jabatan 2019-2024, dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Selasa (3/1/2023).
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyatakan bahwa pengambilan sumpah/janji ini dilaksanakan untuk pengisian jabatan legislatif yang kosong. Anggota yang diambil sumpahnya adalah Sutikno Slamet dari fraksi Partai Demokrat menggantikan Gunawan Dewantoro yang meninggal dunia pada Desember lalu.
“Hari ini, kami melaksanakan sumpah/janji anggota DPRD pengganti antar waktu masa jabatan 2019-2024 yaitu Sutikno Slamet dari fraksi partai Demokrat menggantikan Gunawan Dewantoro yang meninggal dunia. Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD mengucapkan selamat kepada Sutikno Slamet semoga beliau dapat menjaga amanah yang diberikan dan dapat bekerja sama dengan pimpinan yang lain,” ungkapnya.
Diketahui, masa jabatan DPRD Kota Tangerang akan berakhir pada 2 September 2024. Dengan sisa jabatan kurang lebih 18 bulan, diharapkan Sutikno Slamet dapat segera menyesuaikan dengan kondisi saat ini dan memberikan warna yang baik bagi DPRD Kota Tangerang.
“Sisa masa jabatan kurang lebih ada 18 bulan karena akan selesai di 2 September 2024. Kami harap, beliau dapat segera menyesuaikan dengan kondisi menda kerja saat ini dan dapat memberikan warna yang baik pada lembaga DPRD Kota Tangerang,” tutup Gatot. (KEY)
Discussion about this post