SERANG – Seorang pekerja buruh asal Kecamatan Serang, Kota Serang berinisial MJ alias Lintong (39) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota kontrakannya di kawasan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Senin, (7/12/2020) sore.
“MJ alias Lintong, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kamar rumah kontrakan yang disewa pelaku MJ,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton.
Shilton menjelaskan, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan Barang bukti dari tangan tersangka 90 bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu dengan berat bruto 37,99 gram, 1 buah timbangan warna silver, 1 bungkus plastik klip bening, 1 buah lakban bening, 1 unit handphone merk nokia hitam, 1 unit handphone android merk Xiomi, 1 buah kotak bekas cotton bud, 1 buah isolatip, Plastik bekas kopi, Sendok sedotan dan sepeda motor matik.
Kata Iptu Shilton, sabu yang rencananya akan diedarkan dibeberapa wilayah Kota Serang ini berhasil digagalkan pihak Kepolisian dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat.
“Modus pelaku MJ mengantarkan sabu tersebut ke titik-titik tertentu sesuai perjanjian dengan pembeli. Pelaku menjual satu paket sabu Rp500-600 ribu,” tegasnya.
“Menurut keterangan tersangka MJ, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R (DPO) dan untuk dijual kembali,” jelasnya.
“Tersangka MJ diduga sebagai pengedar dan sudah lama jadi Target Operasi (TO) Satnarkoba Polres Serang Kota,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun paling lama 20 tahun. (RLS)
Discussion about this post