WARTA TANGERANG – Empat pelaku jaringan narkoba jenis ganja diamankan Polres Tangsel. Pengungkapan kasus narkoba ini setelah pengembangan dari salah satu tersangka yang menjadi pengedar.
Dari hasil penangkapan empat tersangka JI, AD, BM, dan FS, Polres Tangsel juga mengamankan barang bukti ganja seberat 39 kilogram.
“Empat orang pelaku kami tangkap di daerah Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur,” kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu di Mapolres Tangsel, Rabu (20/7/2022).
Menurut Kapolres penangkapan terhadap para tersangka dimulai dengan adanya pendalaman informasi terkait aksi pengedaran ganja di wilayah Kota Tangsel, Kota Tangerang, Bogor, dan Jakarta Selatan. Dari pendalaman yang dilakukan, pihak kepolisian kemudian mengamankan para tersangka di kawasan Jakarta Timur.
“JI merupakan pemilik barang yang mengendalikan peredaran barang dan pengendalian uang. AD dan BM sebagai kurir, sementara FS sebagai kurir dan pengedar. “Mereka spesialis ganja, tidak ada pekerjaan lain. Jaringan dari Aceh. (Sudah beroperasi melakukan aksi penyalahgunaan ganja, Red) enam bulan,” terang Kapolres.
“Barang bukti yang kami amankan 36 balok ganja dengan berat bersih 34.968 gram (sekitar 35 kg) dan 91 bungkus ganja siap edar dengan berat 4.116 gram (4 kg), satu timbangan digital, satu sepeda motor, dan satu mobil,” tambah Kapolres.
DIjelaskan Kapolres, harga dari total barang bukti tersebut sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dengan harga termahal per kilogramnya sekitar Rp 8 juta sampai Rp 9 juta. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (RAY)
Discussion about this post