TANGERANG – Meski Gubernur Banten dan Bupati Tangerang terus memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, panti pijat dan spa di kawasan Gading Serpong tetap beroperasi.
Padahal, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No. 31 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam aturan tersebut dijelaskan aktivitas pariwisata tak diperbolehkan beroperasi selama PSBB. Hanya saja selama PSBB ini modus yang dilakukan pelaku panti pijat dan spa tersebut tidak vulgar.
Untuk mengelabui petugas Satpol PP, rolling door panti pijat dan spa tersebut ditutup dan hanya dijaga karyawan yang bertugas untuk memonitor tamu yang datang.
Bahkan salah satu panti pijat yang sudah disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang tetap beroperasi dan masih menerima tamu.
“Jika ada tamu yang datang maka karyawan yang ditugaskan duduk di depan langsung memberikan informasi ke bagian resepsionis agar terapis untuk bersiap-siap untuk melayani tamu,” ujar salah satu warga Kelapa Dua yang enggan disebutkan namanya, Senin, (14/9/2020)
Menurutnya sejak PSBB mulai diberlakukan sebagian besar tempat hiburan dan panti pijat serta spa beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 20.00.
“Tingkat penularan Covid 19 saat ini kan mulai naik lagi, kalau dibiarkan maka kami sebagai warga timbul kekhawatiran,” terangnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, saat ini petugas Satpol PP terus melakukan pengawasan setiap harinya dan menyisir tempat-tempat hiburan malam di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua.
“Sesuai Perbup PSBB, panti pijat dan spa dilarang beroperasi aplagi sekarang PSBB diperketat karena jumlah pasien Covid 19 terus bertambah,” tegas Bambang. (RIK)



















Discussion about this post