TANGERANG, WT – Pemkab Tangerang kembali melakukan penataan birokrasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) atau pejabat Eselon II. Prosesi tersebut dipimpin langsung Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid di Aula Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Tangerang, Jumat (2/10/2026).
Pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Tangerang Nomor 1048 Tahun 2026 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Keputusan tersebut dibacakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang dalam rangkaian acara pelantikan.
Dalam penataan kali ini, terdapat tiga pejabat Eselon II yang mengalami rotasi jabatan. Ana Supriyatna yang sebelumnya menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), kini dipercaya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM). Sementara Aji Januardhi Nurogo yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, bergeser menjadi Kasat Pol PP.
Selanjutnya, Achmad Kasori yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, mendapat tugas baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum. Rotasi tersebut menjadi bagian dari penyesuaian struktur dan kebutuhan organisasi di lingkungan Pemkab Tangerang.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan pelantikan dan rotasi pejabat bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bagian dari langkah penataan birokrasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Ia menekankan pentingnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, responsif, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. “Pelantikan yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah strategis dalam penataan birokrasi. Ini adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif,” ujar Maesyal Rasyid.
Menurutnya, rotasi dan mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus penerapan merit system untuk memenuhi kebutuhan serta melakukan penyegaran dalam birokrasi. Maesyal mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Sebagai ASN, kita harus selalu siap ditempatkan di mana saja dan kapan saja sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Maesyal juga meminta pejabat yang baru dilantik segera memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi), beradaptasi dengan lingkungan kerja, serta membangun koordinasi dengan jajaran di masing-masing unit. Ia turut meminta Sekretaris Daerah dan BKPSDM mengantisipasi dinamika kepegawaian pada 2027, ketika sejumlah pejabat struktural Eselon II diperkirakan memasuki masa purna tugas. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dipersiapkan agar proses regenerasi dan pengembangan karier aparatur yang kompeten dapat berjalan sesuai ketentuan. (RIK)
















Discussion about this post