TANGERANG, WT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang resmi menggelar Pekan Panutan Pajak 2025, yang dapat diakses wajib pajak baik secara online maupun offline hingga 26 Februari 2025.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini, terutama karena masih tersedia diskon 25 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 31 Maret 2025.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban pajak sejak awal tahun. Silakan manfaatkan diskon yang diberikan Pemkot Tangerang, baik melalui gerai offline maupun layanan pembayaran online,” ujar Maryono.
ASN Jadi Panutan dalam Kepatuhan Pajak
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan bahwa Pekan Panutan Pajak bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai panutan dalam kepatuhan pajak.
“Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari di Plaza Puspem Kota Tangerang, dengan sasaran utama pegawai pemerintahan, 13 kecamatan, 104 kelurahan, serta masyarakat umum,” jelas Kiki.
Tingkat kepatuhan pajak di triwulan pertama 2025 mengalami peningkatan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Tahun ini, PBB ditargetkan mencapai Rp610 miliar, sementara BPHTB ditargetkan sebesar Rp650 miliar. Untuk triwulan pertama, target PBB sebesar Rp91 miliar dan BPHTB Rp65 miliar.
“Hingga saat ini, capaian PBB telah mencapai 63 persen dari target triwulan pertama, sementara BPHTB sudah mencapai 91 persen. Pekan Panutan Pajak diharapkan mampu mendorong percepatan penerimaan pajak daerah,” tambahnya.
Rincian Diskon Pajak yang Ditawarkan
Sebagai bagian dari program ini, Pemkot Tangerang memberikan berbagai diskon pajak, di antaranya:
✅ Bebas sanksi administrasi untuk tunggakan PBB hingga tahun 2024.
✅ Diskon 25% untuk ketetapan PBB tahun 1994–2014.
✅ Diskon 20% untuk Buku I (SPPT Rp0 – Rp100.000).
✅ Diskon 10% untuk Buku II (SPPT Rp100.001 – Rp500.000).
✅ Diskon 6% untuk Buku III (SPPT Rp500.001 – Rp2 juta).
✅ Diskon 4% untuk Buku IV (SPPT Rp2.000.001 – Rp5 juta).
✅ Diskon 3% untuk Buku V (SPPT lebih dari Rp5 juta).
Sementara untuk BPHTB pada sertifikat program pemerintah seperti Prona, PTSL, atau PTKL, diberikan diskon hingga 25 persen. Dengan berbagai insentif yang diberikan, masyarakat diharapkan dapat segera memanfaatkan Pekan Panutan Pajak 2025 untuk memenuhi kewajiban pajak mereka secara lebih mudah dan hemat. (KEY)
Discussion about this post