JAKARTA, WT – Setelah melaporkan ke Bawaslu, Jaringan Nurani Rakyat (Janur) kembali melaporkan PJ Gubernur Banten, Al Muktamar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas laporan dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Koordinator Janur, Ade Yunus mengatakan, sebelumnya berkas laporan telah disampaikan melalui email, untuk hardcopy fisiknya baru diserahkan tadi sekaligus menerima tanda Terima laporan.
“Alhamdulilah berkas laporan pengaduan tadi sudah diterima Sekretariat KASN,” Ujar Ade usai Sholat um’at di Masjid KASN, Jl. Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 52-53, Pancoran, Jakarta Selatan. Jum’at, (19/5/2023).
Sama dengan laporan pihaknya ke Bawaslu Provinsi Banten, untuk tindak lanjut Laporan, Ade menyerahkan sepenuhnya kepada Lembaga Nonstruktural Independen tersebut.
“Sesuai dengan amanat UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan salah satu tugas yang pentingnya adalah menjaga netralitas ASN, oleh karenanya kami percayakan sepenuhnya kepada KASN,” terangnya.
Ade menaruh harapan besar kepada KASN dalam menangani pengaduanya tersebut untuk menjadi pembelajaran kepada ASN agar lebih berhati-hati dalam menghadiri kegiatan berbau politis.
“Pedoman dan aturan mengenai Netralitas ASN sudah gencar di sosialisasikan. Bahkan, sudah berkali-kali antar lembaga membuat Surat Keputusan Bersama, dugaan pelanggaran yang kami laporkan akan menjadi catatan sejarah, bila ternyata ditolerir maka tentu akan menjadi preseden buruk dan menjadi hal biasa bagi ASN menghadiri kegiatan berbau politis,” ucapnya.
Diketahui, Ade Yunus secara resmi melaporkan Al Muktabar kepada Bawaslu Provinsi Banten atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN saat menghadiri kegiatan ‘berbau’ Politis di Istora Senayan, Jakarta pada Minggu, (14/05/2023) lalu. (RIZ)



















Discussion about this post