TANGSEL, WT – Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan melihat banyaknya mobil berjejer parkir di Taman Kota 2, Setu dipungut biaya.
Alhasil, orang nomor dua di Kota Tangsel ini pun langsung menyidak dan pembubarkan pos pemungutan parkir liar di Taman Kota 2, Serpong, Kamis (27/4/2023).
“Ya hari ini kami lakukan sidak dan pembubaran pos pemungutan parkir liar. Kami ingatkan kepada pengelola parkir liar untuk menghentikan kegiatan tersebut atau akan berurusan dengan hukum,” ucap Pilar.
Kegeraman Pilar ini bukan tanpa alasan, parkir liar ini bahkan mematok besaran harga Rp 10 ribu kepada setiap warga yang berkunjung ke area Taman Kota 2.
“Ini kita ada aturannya, sesuai dengan aturan Perwal bahwa pungutan parkir di lahan aset pemerintah hanya boleh dilakukan dengan izin dan besaran retribusi yang sudah ditetapkan Dinas Perhubungan,” terangnya.
Untuk itu, Pilar mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan apabila kembali terjadi hal yang serupa.
“Dan mohon bantuan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan. Tidak hanya di Taman Kota 2, tetapi juga di fasilitas ruang publik lainnya,” ungkapnya.
Ia menegaskan ruang publik yang dibangun Pemkot Tangerang Selatan harus dimanfaatkan secara luas masyarakat, tanpa dibebani biaya.
“Semua kita lakukan demi Tangsel yang kondusif, aman dan nyaman,” pungkasnya. (RAY)



















Discussion about this post