• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 28 Agustus 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Pemuda Pengedar Narkoba Dibekuk Polresta Serang Kota

Oleh: Rizki
Selasa, 7 Juni 2022 / 20:54 WIB
ilustrasi sabu. (NET)

ilustrasi sabu. (NET)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – FF (27) warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang harus mendekam di bui lantaran dicokok tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota lantaran terlibat peredaran narkotika.

FF ditangkap saat berada di sebuah warung susu jahe di depan Komplek Tomo Eka Harapan Jaya, Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Rabu (3/6/2022).

READ ALSO

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak

Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber

Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan sebuah plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia menjelaskan kronologis awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Kramatwatu.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka,” kata Agus pada Selasa (7/6/2022).

Saat dilakukan interogasi, FF mengaku barang haram tersebut benar miliknya yang dibeli dari tetangganya yakni MA (28) seharga Rp500.000,. Sehingga petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dengan mengejar MA.

“MA pun berhasil diamankan saat berada di dalam rumahnya di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Saat dilakukan pemeriksaan, MA mengakui jika telah menjual sabu kepada FF seharga Rp500.000,” ungkap Agus.

Agus mengatakan guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain yang memasok barang ke MA,” tutup Agus. (SOL)

Tags: NarkobaPolresta Serang KotaWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Dewan Pers Dorong Percepatan Uji Kompetensi Wartawan

Next Post

Membangun Integritas Parpol dan Melepaskan Cengkraman Oligarki

Related Posts

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak
Banten

Wujudkan Sekolah Unggul, Astra Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas SDN 3 Bojongmenteng Kabupaten Lebak

Oleh: Rizki
Kamis, 13 Agustus 2026 / 17:26 WIB
Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber
Banten

Kadin Digital Institute Resmikan Training Center, Siapkan Industri Banten Hadapi Era Digital dan Ancaman Siber

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Juli 2026 / 19:12 WIB
Antisipasi Tsunami dan Megathrust, Aktivis Lingkungan Gencarkan Penanaman Mangrove di Pesisir Utara Tangerang
Banten

Antisipasi Tsunami dan Megathrust, Aktivis Lingkungan Gencarkan Penanaman Mangrove di Pesisir Utara Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 30 Juli 2026 / 10:13 WIB
220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026
Banten

220 Peserta Berlaga di MTQ Imam Masjid Banten 2026

Oleh: Rizki
Rabu, 8 Juli 2026 / 22:31 WIB
Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster
Banten

Penjualan Tembus 80 Persen, Permata Mutiara Maja Akad Kredit Massal di Dua Klaster

Oleh: Rizki
Selasa, 7 Juli 2026 / 19:19 WIB
Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako
Banten

Penuhi Tuntutan Driver Ojol, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Khusus dan Subsidi Sembako

Oleh: Rizki
Kamis, 2 Juli 2026 / 11:48 WIB
Next Post
Membangun Integritas Parpol dan Melepaskan Cengkraman Oligarki

Membangun Integritas Parpol dan Melepaskan Cengkraman Oligarki

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Sebelum Kembali ke Eropa, Ivar Jenner Pastikan Bertahan Semusim Lagi di Dewa United

Sebelum Kembali ke Eropa, Ivar Jenner Pastikan Bertahan Semusim Lagi di Dewa United

Kamis, 27 Agustus 2026 / 23:08 WIB
Dari Klepon hingga Durian, Beyond The Slice Bawa Cita Rasa Lokal ke Menu Modern

Dari Klepon hingga Durian, Beyond The Slice Bawa Cita Rasa Lokal ke Menu Modern

Kamis, 27 Agustus 2026 / 21:01 WIB
Hadiah Puluhan Juta, Canvas Gemilang 2026 Ajak Warga Tangerang Ikut Rancang Masa Depan Daerah

Hadiah Puluhan Juta, Canvas Gemilang 2026 Ajak Warga Tangerang Ikut Rancang Masa Depan Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 / 20:38 WIB
Program InJourney Green, Angkasa Pura Tanam Puluhan Ribu Mangrove di Tangerang

Program InJourney Green, Angkasa Pura Tanam Puluhan Ribu Mangrove di Tangerang

Kamis, 27 Agustus 2026 / 20:24 WIB
Ingin Punya Rumah? KPR BNI Griya Tawarkan DP 1 Persen dan Tenor hingga 30 Tahun

Ingin Punya Rumah? KPR BNI Griya Tawarkan DP 1 Persen dan Tenor hingga 30 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 / 20:17 WIB
Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Laga Persahabatan Internasional, Dewa United Banten Tantang Brisbane Roar di BIS

Rabu, 26 Agustus 2026 / 22:47 WIB
Perusahaan Pembiayaan Dipanggil Polresta Tangerang, Bahas Aturan Penarikan Kendaraan

Perusahaan Pembiayaan Dipanggil Polresta Tangerang, Bahas Aturan Penarikan Kendaraan

Rabu, 26 Agustus 2026 / 22:39 WIB
Sampah Organik Jadi Peluang Usaha, PT IKPP Tangerang Latih KWT Tangsel Belajar Bikin Eco Enzyme

Sampah Organik Jadi Peluang Usaha, PT IKPP Tangerang Latih KWT Tangsel Belajar Bikin Eco Enzyme

Rabu, 26 Agustus 2026 / 22:35 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang