SERANG – Tak satu pun dari 11.200 kendaraan bermotor pemudik yang diiperiksa hingga hari ke-4 (Senin, 10/5/21) di 24 Pos Sekat wilayah hukum Polda Banten, terprovokasi menerobos petugas.
Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, mengatakan sudah 2.204 dari 11.200 kendaraan bermotor yang diputarbalikkan karena memang tak memenuhi ketentuan mudik di masa Covid-19 ini.
“Kami paham warga rindu mudik lebaran, tetapi ‘toh’ sampai hari ini tak ada yang terprovokasi oleh video provokator mudik yang sudah menyebar itu,” kata Kapolda, Selasa, (11/5/2021).
Sejak awal Operasi Ketupat Maung 2021 yang menyasar pemudik lebaran, petugas secara humanis mengedepankan pendekatan pelayanan. Petugas juga menggambarkan kemungkinan risiko Covid-19 menyebar lebih luas sejalan dengan masifnya mobilitas manusia.
Di samping itu, jika memaksakan diri menerobos penyekatan, akan berikso hukum lantaran dapat tergolong melawan petugas. Sejauh ini, lanjut Kapolda, tak ada pemudik yang emosional dan terprovokasi, dan tujuan utama penyekatan pun tercapai.
“Pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, sudah mengatur hal itu (melawan petugas, pen). Kami berharap petugas takkan pernah sampai menggunakannya. Untuk itu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat sangat penting demi mencegah penyebaran Covid-19,” imbau Kapolda.
Peraturan larangan mudik 2021 bertujuan mencegah penyebaran Covid-19. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (RLS)



















Discussion about this post