• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 24 Oktober 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Polda Banten Bongkar Kasus Praktek Aborsi di Pandeglang

Oleh: Rizki
Selasa, 3 November 2020 / 21:36 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus praktek aborsi di klinik Sejahtera yang berada di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang.

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin, keberhasilan ini bermula dari adanya laporan informasi masyarakat, soal adanya praktik aborsi illegal di Klinik Sejahtera oleh pelaku NN (53) tahun yang berprofesi seorang bidan.

READ ALSO

Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031

Semarak HUT ke-26 Provinsi Banten, 80 Tim Terbaik Tampil di Grand Final Festival Baris

Saat itu, Senin (26/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan sepasang kekasih inisial RY (23) tahun warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dan W (23) yang juga warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak , diduga telah melakukan aborsi di klinik pelaku Bidan NN (53) warga Pandeglang.

“Kita amankan sepasang lelaki dan perempuan diduga melakukan aborsi atau menggugurkan seorang bayi,” kata Kombes Nunung saat Menyampaikan Kepada wartawan saat press conference di Polda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Selasa (3/11/2020).

Nunung menyampaikan tiga orang yang diamankan petugas di lokasi. Satu bidan Inisial NN (53), satu asistennya inisial E (38) yang membantu aborsi dan satu orang perempuan yang sedang menggugurkan, inisial RY (23).

“Terungkapnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi,” katanya.

Kemudian, tim ke lokasi dan didapati seorang pasien wanita Ry (23) bersama seorang pria inisal W (23) usai menggugurkan janinnya yang masih berumur sekitar satu bulan.

“Saat diinterogasi kedua orang tersebut membenarkan bahwa baru saja mengaborsi menggugurkan janin yang baru satu bulan umurnya di klinik sejahtera,” ucap Nunung.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada bidan tersebut dan mengakui usai melakukan aborsi kepada pasiennya.

“Dilakukan konfirmasi kepada seorang bidan dan asistennya yang masih berada di klinik itu. Hasilnya bidan itu mengakui baru saja melakukan aborsi sesuai dengan permintaan, yang selanjutnya polisi menggelandang pelaku pelaku tersebut ke Polda Banten,” kata nunung yang didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.

Sebagai barang bukti, Nunung menyampaikan petugas mengamankan baskom, alat kesehatan berupa alat suntik, alat injeksi dan uang tunai Rp 2,5 juta dari pelaku RY kepada Pelaku NN hasil kegiatan aborsi illegal tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa NN sejak 2006 hingga 2020 sudah melakukan kegiatan aborsi sebanyak lebih dari 100 kali,” ujar Nunung

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, menambahkan dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, bahwa mMotif dari pelaku Bidan NN, yaitu untuk mencari keuntungan dari pekerjaannya. Sedangkan, RY Wanita yang menggugurkan kandungannya. “Sedangkan Modus nya, NN telah menggunakan Klinik dan alat alat kesehatan yang ada, di gunakan untuk menggugurkan kandungan wanita lain, Sedangkan RY, Modus nya Dengan Sengaja Menggugurkan Janin Dalam Kandungannya secara illegal karena pelaku dan pacarnya tidak menginginkan adanya bayi hasil dari hubungan nya. Sementara lelaki W yang menemani Pelaku RY, masih diperiksa sebagai saksi,” terang Edy.

Edy menambahkan, pelaku Bidan NN (53) Tahun dan asisten nya E (38) Tahun, dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.

“Sedangkan RY dikenakan pasal pasal 346 KUH Pidana (seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun) ,” tandas Edy. (RLS)

Tags: Kasus AborsiPandeglangPolda BantenWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Pemkot Minta Angkasa Pura II Hibahkan Aset Tak Terurus

Next Post

Selama November, Pemeriksaan Gula Darah di Eka Hospital Gratis

Related Posts

Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031
Banten

Muprov VII Kadin Banten, Amal Jayabaya Siap Lanjutkan Kepemimpinan Periode 2026–2031

Oleh: Rizki
Selasa, 20 Oktober 2026 / 17:03 WIB
Semarak HUT ke-26 Provinsi Banten, 80 Tim Terbaik Tampil di Grand Final Festival Baris
Banten

Semarak HUT ke-26 Provinsi Banten, 80 Tim Terbaik Tampil di Grand Final Festival Baris

Oleh: Rizki
Selasa, 20 Oktober 2026 / 16:59 WIB
KRL Rangkasbitung-Merak Disiapkan, Jalur Ganda dan Elektrifikasi Mulai Dikaji
Banten

KRL Rangkasbitung-Merak Disiapkan, Jalur Ganda dan Elektrifikasi Mulai Dikaji

Oleh: Rizki
Jumat, 2 Oktober 2026 / 22:52 WIB
STAI Syekh Manshur Pandeglang Dorong Transformasi Pendidikan Islam Lewat Bedah Buku
Banten

STAI Syekh Manshur Pandeglang Dorong Transformasi Pendidikan Islam Lewat Bedah Buku

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 22 September 2026 / 23:22 WIB
KEK ETKI Banten di BSD Tembus Investasi Rp1,9 Triliun, Serap 1.773 Tenaga Kerja
Banten

KEK ETKI Banten di BSD Tembus Investasi Rp1,9 Triliun, Serap 1.773 Tenaga Kerja

Oleh: Rizki
Selasa, 15 September 2026 / 12:05 WIB
Lima Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, BAZNAS Bantu Kebutuhan Keluarga
Banten

Lima Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, BAZNAS Bantu Kebutuhan Keluarga

Oleh: Rizki
Selasa, 15 September 2026 / 11:49 WIB
Next Post
Selama November, Pemeriksaan Gula Darah di Eka Hospital Gratis

Selama November, Pemeriksaan Gula Darah di Eka Hospital Gratis

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Pemuda Ekonomi Syariah Dukung Momentum Konser Andrea Bocelli untuk Diplomasi Kebudayaan

Pemuda Ekonomi Syariah Dukung Momentum Konser Andrea Bocelli untuk Diplomasi Kebudayaan

Jumat, 23 Oktober 2026 / 21:52 WIB
Nikmati Malam Halloween Penuh Keseruan di Le Semar Hotel Karawaci

Nikmati Malam Halloween Penuh Keseruan di Le Semar Hotel Karawaci

Jumat, 23 Oktober 2026 / 16:07 WIB
Bikin Gampang Bayar Pajak! Ini Daftar Lengkap Titik Samsat Keliling & Gerai di Tangerang

Bikin Gampang Bayar Pajak! Ini Daftar Lengkap Titik Samsat Keliling & Gerai di Tangerang

Jumat, 23 Oktober 2026 / 15:53 WIB
Waketum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Waketum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 / 15:29 WIB
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Pengamat Nilai Asta Cita Mulai Beri Dampak bagi Masyarakat

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Pengamat Nilai Asta Cita Mulai Beri Dampak bagi Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 / 14:54 WIB
Gol Dramatis Menit Akhir Dimitar Mitkov Bawa Madura United Tumbangkan Persib 1-0

Gol Dramatis Menit Akhir Dimitar Mitkov Bawa Madura United Tumbangkan Persib 1-0

Kamis, 22 Oktober 2026 / 21:17 WIB
Kisah Inspiratif Kampung Jimpitan Batuceper: Modal Rp500 Sehari Jadi Percontohan Nasional

Kisah Inspiratif Kampung Jimpitan Batuceper: Modal Rp500 Sehari Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 22 Oktober 2026 / 19:39 WIB
Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026

Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 / 12:18 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang