• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 3 Oktober 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangsel

Sembunyikan Sabu Dalam Kemasan Teh Cina, Warga Pamulang Dibekuk Polres Tangsel

Oleh: Rizki
Sabtu, 26 September 2020 / 12:38 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel membekuk bandar sabu asal Pamulang, Tangsel.

KY diketahui menjadi bandar sabu sejak tahun belakang ini. Pria berusia 54 ini harus mendekam dibalik jeruji besi, karena modus yang digunakannya dalam menyebarkan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan Polres Tangsel.

READ ALSO

Tiga Pejabat Eselon II Kabupaten Tangerang Bergeser, Ini Jabatan Barunya

Alfamart Sahabat Posyandu Gandeng Morinaga Chil*Go!, Sasar 2.800 Ibu dan Anak

Berawal dari informasi yang didapat, jika terjadi transaksi narkoba di sebuah bengkel wilayah Pamulang, Tangsel. Anggota Satres Narkoba Polres Tangsel langsung menuju lokasi yang dimaksud.

“Setelah mendatangi lokasi, anggota langsung melakukan upaya paksa berupa penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka yang ada di kios tambal ban dan didapatlah 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan sabu dengan berat brutto keseluruhan 5,40 gram,” terang Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tangsel, Jumat (25/9/2020).

Mendapati adanya barang terlarang, anggota Satres Narkoba Polres Tangsel langsung mendalami keterangan tersangka. Dan, diakui oleh tersangka jika masih ada sabu yang disimpannya di rumah dan kontrakan tersangka.

“Betul saja, anggota kemudian mendapatkan lagi 441,74 gram di balkon lantai 2 rumah tersangka yang berlokasi di Benda Baru, Pamulang 2. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menemukan 2 bungkus sabu seberat 2006,7 gram di dalam kemasan teh cina Alishan Jin Xuan Tea berwarna orange di bawah kompor kontrakan tersangka,” paparnya.

Lanjut Kapolres tersangka KY mendapati barang haram tersebut dari A yang kini berstatus DPO, sejak bulan Juli dengan berat sabu yang berbeda.

“Tersangka A yang ditetapkan masuk dalam DPO memberikan sabu sebanyak 3 kali yaitu dibulan Juli menerima sebanya 1 kilogram barangnya sudah habis terjual. Kemudian dibulan Agustus menerima sebanyak 2 kilogram barangnya sudah habis terjual. Dan, yang ketika pada Tanggal 26 Agustus 2020 menerima sebanyak 3 Kilogram setengah Kilogram sudah terjual,” ungkap Iman.

Iman juga menegaskan, dengan ditangkapnya KY, anggota Satres Narkoba Tangsel berhasil menyelamatkan 25 ribu nyawa masyarakat Tangsel.

“Bersyukur kami menyelamatkan 25 ribu masyarakat Tangsel dari ancaman peredaran narkoba. Dan, jika diakumulasikan barang bukti sabu yang diamankan senilai Rp 2,5 miliar,” tandasnya.

Tersangka KY disangkakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dalam hal Perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram

Dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam hal Perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beratnya melebihi 5 (lima) gram, Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (PHD)

 

 

Tags: Bandar SabuBerita TangerangBerita TangselPolres TangselSabuTangselWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Langgar PSBB, Cafe di Tangsel Digerebek Satpol PP

Next Post

Lagi Asyik Ngamar Bareng Mahasiswi, Kakek 58 Tahun Diangkut Satpol PP 

Related Posts

Tiga Pejabat Eselon II Kabupaten Tangerang Bergeser, Ini Jabatan Barunya
Kabupaten Tangerang

Tiga Pejabat Eselon II Kabupaten Tangerang Bergeser, Ini Jabatan Barunya

Oleh: Rizki
Jumat, 2 Oktober 2026 / 22:57 WIB
Alfamart Sahabat Posyandu Gandeng Morinaga Chil*Go!, Sasar 2.800 Ibu dan Anak
Kabupaten Tangerang

Alfamart Sahabat Posyandu Gandeng Morinaga Chil*Go!, Sasar 2.800 Ibu dan Anak

Oleh: Rizki
Kamis, 1 Oktober 2026 / 17:46 WIB
Atasi Kemacetan, DSDABMBK Tangsel Bangun Median dan Dua U-Turn di Jalan Rawa Buntu
Kota Tangsel

Atasi Kemacetan, DSDABMBK Tangsel Bangun Median dan Dua U-Turn di Jalan Rawa Buntu

Oleh: Rizki
Kamis, 1 Oktober 2026 / 09:29 WIB
Catat! Ini Lokasi Nobar Indonesia vs Bangladesh di Tangerang, Gratis Tanpa Tiket
Olahraga

Catat! Ini Lokasi Nobar Indonesia vs Bangladesh di Tangerang, Gratis Tanpa Tiket

Oleh: Rizki
Kamis, 1 Oktober 2026 / 09:23 WIB
Maulidur Rasul Fest 1448 H, Masjid Birru Al Furqon Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Peradaban
Kabupaten Tangerang

Maulidur Rasul Fest 1448 H, Masjid Birru Al Furqon Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Peradaban

Oleh: Rizki
Senin, 28 September 2026 / 16:56 WIB
86 Peserta Unjuk Bakat di Paramount Petals Kids Dance Competition 2026
Kabupaten Tangerang

86 Peserta Unjuk Bakat di Paramount Petals Kids Dance Competition 2026

Oleh: Rizki
Minggu, 27 September 2026 / 18:09 WIB
Next Post
Lagi Asyik Ngamar Bareng Mahasiswi, Kakek 58 Tahun Diangkut Satpol PP 

Lagi Asyik Ngamar Bareng Mahasiswi, Kakek 58 Tahun Diangkut Satpol PP 

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Gol Liquinhas Dibalas Akhir Babak Kedua, Persita Berbagi Angka dengan PSIM Yogyakarta

Carlos Pena Jaga Ritme Persita Jelang Hadapi Garudayaksa

Jumat, 2 Oktober 2026 / 23:18 WIB
Alam Sutera Township dan The Gramercy Raih Penghargaan IREA 2026

Alam Sutera Township dan The Gramercy Raih Penghargaan IREA 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 / 23:07 WIB
Tiga Pejabat Eselon II Kabupaten Tangerang Bergeser, Ini Jabatan Barunya

Tiga Pejabat Eselon II Kabupaten Tangerang Bergeser, Ini Jabatan Barunya

Jumat, 2 Oktober 2026 / 22:57 WIB
KRL Rangkasbitung-Merak Disiapkan, Jalur Ganda dan Elektrifikasi Mulai Dikaji

KRL Rangkasbitung-Merak Disiapkan, Jalur Ganda dan Elektrifikasi Mulai Dikaji

Jumat, 2 Oktober 2026 / 22:52 WIB
Sinar Mas Land Sabet Lima Penghargaan Properti Nasional IREA 2026

Sinar Mas Land Sabet Lima Penghargaan Properti Nasional IREA 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 / 22:48 WIB
Pesta Gol di GBK! Indonesia Libas Bangladesh 9-2

Pesta Gol di GBK! Indonesia Libas Bangladesh 9-2

Kamis, 1 Oktober 2026 / 22:05 WIB
Mitchell Baker Cetak 4 Gol, Indonesia Hancurkan Bangladesh 6-1 di Babak Pertama

Mitchell Baker Cetak 4 Gol, Indonesia Hancurkan Bangladesh 6-1 di Babak Pertama

Kamis, 1 Oktober 2026 / 20:43 WIB
Api, Bahan, dan Cerita: Filosofi Chef Mauro Santarelli di Chupacabras Bali

Api, Bahan, dan Cerita: Filosofi Chef Mauro Santarelli di Chupacabras Bali

Kamis, 1 Oktober 2026 / 19:07 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang