TANGSEL – Satpol PP menindak tegas denngan sanksi sosial kepada warga yang tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Dari 55 yang kena razia di Pasar Serpong, 20 orang dipilih oleh Dinkes yang dites rapid hasilnya negatif,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Meski sudah diatur dalam Perwal, sanksi pelanggar PSBB dikenakan denda Rp 50 ribu bagi yang tidak memakai masker.Namun, banyak warga beralasan tidak mempunyai uang untuk membayar denda.
“Pelanggar ngaku tidak mempunyai uang untuk membayar denda Rp 50 ribu,” ujarnya.
Kemudian, kata Muksin, selain disanksi pelanggar pun dirapid tes yang dilakukan Dinas Kesehatan.
“Tidak bayar denda sebagai gantinya membersihkan sampah di pasar,” tegasnya.
Dari puluhan pelanggar terjaring Satpol PP Tangsel, mayoritas berstatus pengunjung berasal dari luar daerah Tangsel.
“Yang orang Tangsel, ber-KTP Tangsel ada 10 orang, sisanya orang Bogor, orang Tangerang seperti itu. Ada juga yang enggak bawa KTP dia ngaku dari Cisauk,” ungkap Muksin.
“Ini ada yang dari dalam pasar, ada juga yang dari luar pasar, ada pedagang satu orang enggak pake masker, sisanya rata-rata pengunjung,” tutupnya. (PHD)



















Discussion about this post