TANGERANG – Ketua Umum Pembela Hak Indonesia, Akhwil menyebutkan perjanjian kerjasama PDAM Tirta Benteng dan PT Moya Indonesia lambat dan minim progress.
Pasalnya, kontrak perjanjian kerjasama yang disepakati pada 2012 lalu dengan nilai investasi Rp 1,3 triliun belum juga menyelesaikan pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
“PDAM TB dan PT Moya harusnya bercermin dengan pembangunan SPAM Bandar Lampung yang merampungkan pekerjaannya hanya dalam kurun waktu dua tahun. Dan transparansinya jelas,” kata Akhwil kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
Akhwil juga menerangkan, PT Moya baru merealisasikan proyek tersebut pada 2017 lalu. Itupun setelah ada suntikan investasi dari perusahaan swasta Nasional yang bergerak dalam produksi pipa air bersih.
“Kalau memang begitu kondisinya, kenapa PDAM TB masih meneruskan kontrak kerjasama tersebut. Padahal kontrak pertama itu tahun 2012,” papar Akhwil.
Dari informasi yang didapatkan, Akhwil menuturkan pada 2017 lalu PT Moya mulai melakukan pembangunan setelah adanya perubahan kontrak kerjasama dari nilai investasi Rp1,3 triliun menjadi sekitar 470 miliar. “Kontrak ini direvisi pada era kepemimpinan Walikota Arief R Wismansyah,” ungkapnya.
Untuk mengklarifikasi hal ini, Akhwil sebelumnya telah melayangkan surat ke PDAM TB namun hingga saat ini tak ada respon dari perusahaan BUMD tersebut. “Dalam waktu dekat akan saya layangkan surat kedua. Bila tak direspon juga saya akan laporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP),” pungkasnya. (RAY)



















Discussion about this post