• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 4 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Pemilik Reklame Didenda Rp10 Juta, Mendirikan Reklame Tanpa Izin

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 26 Februari 2019 / 12:40 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG-Akhir tahun lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel menyegel reklame tak berizin di sepanjang Jalan Raya Serpong. Ada 21 reklame disegel lantaraan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tangsel ke Pengadilan Negeri Tangerang dan sudah ada satu yang diputuskan dan dihukum denda sebesar Rp10 juta.

READ ALSO

Diresmikan di Hardiknas 2026, Politeknik Ismet Iskandar Indonesia Usung Pendidikan Inklusif

Peserta Pakai Baju Adat, Nuansa Nusantara Warnai Hardiknas di Kota Tangerang

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Tangsel Muchsin mengatakan, saat ini sedang berjalan sidang di Pengadilan Negeri untuk 12 kasus reklame tak berizin lainnya.

“Awal Maret besok akan sidang lagi kasus reklame tak berizin khusus untuk 12 reklame,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (25/2).

Muchsin menambahkan, selain melanggar pasal 35 Perda Nomor 9/2012 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketenteraman Masyarakat (Tramas), juga melanggar Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung, karena belum memiliki IMB.

Konstruksi reklame yang disegel tersebut sampai saat ini masih berdiri kokoh dan sebagian masih dipakai untuk promosi produk.

“Penegakan perda tidak hanya bisa dilakukan Satpol PP. Namun, harus bersama dinas terkait, yakni DPMPTSP, bagian aset dan Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR),” tambahnya.

Masih menurutnya, dalam Perda Reklame ada dua sanksi yang bisa diberikan, yakni sanksi pidana dan administratif. Untuk sanksi pidana, PPNS mengambil pasal dari bangunan gedung, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 13 A. Maka, kasusnya akan disidangkan dengan maksimal denda Rp50 juta dan kurungan paling lama tiga bulan.

Sedangkan sanksi administratif, pemilik reklame harus membongkar. Namun, bila tidak sanggup akan dibongkar pemerintah. “Kalau pemerintah yang bongkar biaya ditanggung pemerintah tapi, hasil dari lelang atau penjualan reklame yang dibongkar akan masuk khas negara,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangsel Bambang Noertjahjo menambahkan, selama ini reklame yang tidak berizin telah diberi tanda stiker. Namun, itu tidak membuat jera pemilik dan tetap menggunakan sebagai media promosi. “Kita sedang siapkan cara penandaan yang lebih tegas terhadap reklame yang tidak punya izin,” ujarnya.

Bambang menambahkan, tak menutup kemungkinan cara yang dilakukan akan mencontoh yang dilakukan DKI Jakarta dengan menutup reklame dengan kain putih dan bertuliskan tidak berizin. “Ini bisa saja kita lakukan, tunggu saja sebentar lagi akan dipasang pada reklame tak berizin,” tuturnya. (bud)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Maret, SPPT Disebar

Next Post

Arief Cek Kesiapan Tangerang Expo

Related Posts

Diresmikan di Hardiknas 2026, Politeknik Ismet Iskandar Indonesia Usung Pendidikan Inklusif
Kabupaten Tangerang

Diresmikan di Hardiknas 2026, Politeknik Ismet Iskandar Indonesia Usung Pendidikan Inklusif

Oleh: Rizki
Sabtu, 2 Mei 2026 / 15:54 WIB
Peserta Pakai Baju Adat, Nuansa Nusantara Warnai Hardiknas di Kota Tangerang
Kota Tangerang

Peserta Pakai Baju Adat, Nuansa Nusantara Warnai Hardiknas di Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Sabtu, 2 Mei 2026 / 15:49 WIB
Upacara HUT Damkar dan Satpol PP, Sachrudin Soroti Peran Mitigasi Bencana
Kota Tangerang

Upacara HUT Damkar dan Satpol PP, Sachrudin Soroti Peran Mitigasi Bencana

Oleh: Rizki
Kamis, 30 April 2026 / 20:45 WIB
Bupati Tangerang Pimpin Apel Pasukan Pengamanan May Day
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Pimpin Apel Pasukan Pengamanan May Day

Oleh: Rizki
Kamis, 30 April 2026 / 20:38 WIB
Destinasi Eduwisata, KWT Binaan Indah Kiat Tangerang Dikunjungi Anak TK
Kota Tangsel

Destinasi Eduwisata, KWT Binaan Indah Kiat Tangerang Dikunjungi Anak TK

Oleh: Rizki
Kamis, 30 April 2026 / 17:21 WIB
Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el
Kota Tangerang

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Oleh: Rizki
Senin, 27 April 2026 / 19:25 WIB
Next Post
Arief Cek Kesiapan Tangerang Expo

Arief Cek Kesiapan Tangerang Expo

Discussion about this post












WARTA TERKINI

ARYADUTA Lippo Village Tutup Tjakap Djiwa dengan Family Wellness Day Penuh Makna

ARYADUTA Lippo Village Tutup Tjakap Djiwa dengan Family Wellness Day Penuh Makna

Minggu, 3 Mei 2026 / 19:35 WIB
Akses Tol KM 25 Segera Beroperasi, Paramount Petals Makin Terhubung dan Bernilai Tinggi

Akses Tol KM 25 Segera Beroperasi, Paramount Petals Makin Terhubung dan Bernilai Tinggi

Minggu, 3 Mei 2026 / 19:23 WIB
Penyelenggaraan Umrah Kini Bebas Pajak

Update Haji 2026: Dua Jemaah RI Meninggal, Puluhan Masih Dirawat di Saudi

Sabtu, 2 Mei 2026 / 17:14 WIB
Diresmikan di Hardiknas 2026, Politeknik Ismet Iskandar Indonesia Usung Pendidikan Inklusif

Diresmikan di Hardiknas 2026, Politeknik Ismet Iskandar Indonesia Usung Pendidikan Inklusif

Sabtu, 2 Mei 2026 / 15:54 WIB
Peserta Pakai Baju Adat, Nuansa Nusantara Warnai Hardiknas di Kota Tangerang

Peserta Pakai Baju Adat, Nuansa Nusantara Warnai Hardiknas di Kota Tangerang

Sabtu, 2 Mei 2026 / 15:49 WIB
Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/26 Pekan Perdana, Sabtu 9 Agustus

Dihempaskan Persib, Bhayangkara Presisi Lampung Tumbangkan Dikandang

Kamis, 30 April 2026 / 21:19 WIB
Upacara HUT Damkar dan Satpol PP, Sachrudin Soroti Peran Mitigasi Bencana

Upacara HUT Damkar dan Satpol PP, Sachrudin Soroti Peran Mitigasi Bencana

Kamis, 30 April 2026 / 20:45 WIB
Bupati Tangerang Pimpin Apel Pasukan Pengamanan May Day

Bupati Tangerang Pimpin Apel Pasukan Pengamanan May Day

Kamis, 30 April 2026 / 20:38 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang