• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 27 Juni 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Supaya Jera, Pemkot Pakai Aturan Baru, Denda PKL Bisa Rp50 Juta

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 14 November 2018 / 12:34 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tangerang harus tahu aturan baru. Kalau tidak, bisa kena denda paling besar Rp 50 juta. Ini berlaku bagi PKL yang masih berjualan di tempat yang dilarang seperti bahu jalan dan fasilitas umum.

Asal tahu saja bahwa Pemerintah Kota Tangerang sudah mengesahkan Peraturan Daerah No. 8 tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Perda ini  sudah diverifikasi Kementerian Hukum dan HAM.

READ ALSO

Sambut Indonesia Emas 2045, Intan Nurul Hikmah Gaungkan Gerakan ‘Ananda Bersinar’

Kejurnas Panjat Tebing Piala Wali Kota Tangerang III Resmi Dimulai, Diikuti Ratusan Atlet dari 19 Provinsi

Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Kaonang, dalam pasal 38 point c disebutkan jika berjualan atau berdagang di badan jalan, trotoar, saluran air, taman, jalur hijau dan tempat lain tidak sesuai dengan peruntukannya makan akan dijerat Perda tersebut.

“Dalam Perda No 8 Tahun 2018 , pedagang kaki lima yang dagang di badan jalan didenda minimal Rp 500 ribu dan paling banyak Rp50 juta atau subsider kurungan badan selama tiga bulan.  Sedangkan bagi tempat usaha yang sudah disegel namun masih melakukan aktivitas maka dikenakan denda minimal Rp5 juta,”ujarnya.

Lanjut Kaonang, selain PKL dan bangunan, dalam Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum juga menyebut bagi tempat tempat usaha yang menjajakan mimuman keras tanpa izin dipastikan akan dilakukan penyegelan.

“Kami bisa melakukan penyegelan, karena bagi yang menjual miras dan telah disidangkan tipiring mereka juga membuat surat pernyataan yang menyebut tidak keberatan usahanya ditutup jika kembali terbukti menjual minuman beralkohol,” ungkapnya.

Selama ini Satpol PP, sambung Kaonang, menangkap pedagang minuman keras (Miras) dengan susah payah. Namun, ganjaran hukuman yang ditimpakan kepada penjual masih sangat ringan. Mereka didenda hanya kisaran ratusan ribu rupiah, sangat jarang ada yang didenda mencapai jutaan rupiah.

“Terus terang secara pribadi saya kecewa dengan sanksi yang ringan itu. Namun itu kan keputusan hukum dari hakim di pengadilan. Dengan Perda No 8 Tahun 2018 ini, sanksinya berat,”paparnya.

Ia menambahkan, dengan disahkannya dan diterapkannya Perda tersebut, diharapkan dapat membuat para pelanggar jera dan akan berfikir dua kali untuk melanggar peraturan tersebut.

“Dengan perda ini diharapkan semua pihak dapat mendukungnya. Karena adanya Perda ini bisa menertibkan para pelanggar seperti PKL dan juga penjual miras. Agar Kota Tangerang bisa tertib,” tuturnya. (mg9)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Arief : Pegawai Jangan Malas-malasan, Kerja 5 Hari Cukup Asal Produktif

Next Post

Truk Bikin Rusak Jalan, Warga Legok dan Pagedangan Ngadu ke DPRD Banten

Related Posts

Sambut Indonesia Emas 2045, Intan Nurul Hikmah Gaungkan Gerakan ‘Ananda Bersinar’
Kabupaten Tangerang

Sambut Indonesia Emas 2045, Intan Nurul Hikmah Gaungkan Gerakan ‘Ananda Bersinar’

Oleh: Rizki
Jumat, 26 Juni 2026 / 22:38 WIB
Kejurnas Panjat Tebing Piala Wali Kota Tangerang III Resmi Dimulai, Diikuti Ratusan Atlet dari 19 Provinsi
Kota Tangerang

Kejurnas Panjat Tebing Piala Wali Kota Tangerang III Resmi Dimulai, Diikuti Ratusan Atlet dari 19 Provinsi

Oleh: Rizki
Jumat, 26 Juni 2026 / 22:33 WIB
Dodol Nyonya Lauw 55: Kuliner Legendaris Peranakan di Tangerang yang Bertahan Lintasi Tiga Generasi
Kota Tangerang

Dodol Nyonya Lauw 55: Kuliner Legendaris Peranakan di Tangerang yang Bertahan Lintasi Tiga Generasi

Oleh: Rizki
Jumat, 26 Juni 2026 / 22:26 WIB
Pelatihan dan Uji Kompetensi Supervisor K3 Konstruksi DSDABMBK Kota Tangsel Diikuti 63 Peserta
Kota Tangsel

Pelatihan dan Uji Kompetensi Supervisor K3 Konstruksi DSDABMBK Kota Tangsel Diikuti 63 Peserta

Oleh: Rizki
Jumat, 26 Juni 2026 / 22:07 WIB
Pembangunan Maqbaroh Ponps Al-Istiqlaliyyah Cilongok Dimulai
Kabupaten Tangerang

Pembangunan Maqbaroh Ponps Al-Istiqlaliyyah Cilongok Dimulai

Oleh: Rizki
Rabu, 24 Juni 2026 / 15:23 WIB
Ratusan Relawan Bersihkan Sungai Cisadane dan Angkut 8,5 Ton Sampah
Kabupaten Tangerang

Ratusan Relawan Bersihkan Sungai Cisadane dan Angkut 8,5 Ton Sampah

Oleh: Rizki
Rabu, 24 Juni 2026 / 14:52 WIB
Next Post
Truk Bikin Rusak Jalan, Warga Legok dan Pagedangan Ngadu ke DPRD Banten

Truk Bikin Rusak Jalan, Warga Legok dan Pagedangan Ngadu ke DPRD Banten

Discussion about this post

WARTA TERKINI

KH Said Aqil Siroj Doakan dan Restui Gus Hery Maju sebagai Ketum PBNU

KH Said Aqil Siroj Doakan dan Restui Gus Hery Maju sebagai Ketum PBNU

Sabtu, 27 Juni 2026 / 14:38 WIB
Terima Kunjungan Dandenpom Serang, Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Terima Kunjungan Dandenpom Serang, Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 26 Juni 2026 / 22:42 WIB
Sambut Indonesia Emas 2045, Intan Nurul Hikmah Gaungkan Gerakan ‘Ananda Bersinar’

Sambut Indonesia Emas 2045, Intan Nurul Hikmah Gaungkan Gerakan ‘Ananda Bersinar’

Jumat, 26 Juni 2026 / 22:38 WIB
Kejurnas Panjat Tebing Piala Wali Kota Tangerang III Resmi Dimulai, Diikuti Ratusan Atlet dari 19 Provinsi

Kejurnas Panjat Tebing Piala Wali Kota Tangerang III Resmi Dimulai, Diikuti Ratusan Atlet dari 19 Provinsi

Jumat, 26 Juni 2026 / 22:33 WIB
Dodol Nyonya Lauw 55: Kuliner Legendaris Peranakan di Tangerang yang Bertahan Lintasi Tiga Generasi

Dodol Nyonya Lauw 55: Kuliner Legendaris Peranakan di Tangerang yang Bertahan Lintasi Tiga Generasi

Jumat, 26 Juni 2026 / 22:26 WIB
Rayakan Hari Yoga Internasional, Harris Hotel Serpong Kampanyekan Kebugaran Perempuan

Rayakan Hari Yoga Internasional, Harris Hotel Serpong Kampanyekan Kebugaran Perempuan

Jumat, 26 Juni 2026 / 22:20 WIB
Tak Perlu Keluar Kota! Libur Sekolah Jadi Berkesan dengan ‘School Holiday Escape’ ARYADUTA Lippo Village

Tak Perlu Keluar Kota! Libur Sekolah Jadi Berkesan dengan ‘School Holiday Escape’ ARYADUTA Lippo Village

Jumat, 26 Juni 2026 / 22:12 WIB
Pelatihan dan Uji Kompetensi Supervisor K3 Konstruksi DSDABMBK Kota Tangsel Diikuti 63 Peserta

Pelatihan dan Uji Kompetensi Supervisor K3 Konstruksi DSDABMBK Kota Tangsel Diikuti 63 Peserta

Jumat, 26 Juni 2026 / 22:07 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang