• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 10 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Supaya Jera, Pemkot Pakai Aturan Baru, Denda PKL Bisa Rp50 Juta

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 14 November 2018 / 12:34 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tangerang harus tahu aturan baru. Kalau tidak, bisa kena denda paling besar Rp 50 juta. Ini berlaku bagi PKL yang masih berjualan di tempat yang dilarang seperti bahu jalan dan fasilitas umum.

Asal tahu saja bahwa Pemerintah Kota Tangerang sudah mengesahkan Peraturan Daerah No. 8 tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Perda ini  sudah diverifikasi Kementerian Hukum dan HAM.

READ ALSO

Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Dorong Konsumen Lebih Cerdas, Disperindagkopukm Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas

Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Kaonang, dalam pasal 38 point c disebutkan jika berjualan atau berdagang di badan jalan, trotoar, saluran air, taman, jalur hijau dan tempat lain tidak sesuai dengan peruntukannya makan akan dijerat Perda tersebut.

“Dalam Perda No 8 Tahun 2018 , pedagang kaki lima yang dagang di badan jalan didenda minimal Rp 500 ribu dan paling banyak Rp50 juta atau subsider kurungan badan selama tiga bulan.  Sedangkan bagi tempat usaha yang sudah disegel namun masih melakukan aktivitas maka dikenakan denda minimal Rp5 juta,”ujarnya.

Lanjut Kaonang, selain PKL dan bangunan, dalam Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum juga menyebut bagi tempat tempat usaha yang menjajakan mimuman keras tanpa izin dipastikan akan dilakukan penyegelan.

“Kami bisa melakukan penyegelan, karena bagi yang menjual miras dan telah disidangkan tipiring mereka juga membuat surat pernyataan yang menyebut tidak keberatan usahanya ditutup jika kembali terbukti menjual minuman beralkohol,” ungkapnya.

Selama ini Satpol PP, sambung Kaonang, menangkap pedagang minuman keras (Miras) dengan susah payah. Namun, ganjaran hukuman yang ditimpakan kepada penjual masih sangat ringan. Mereka didenda hanya kisaran ratusan ribu rupiah, sangat jarang ada yang didenda mencapai jutaan rupiah.

“Terus terang secara pribadi saya kecewa dengan sanksi yang ringan itu. Namun itu kan keputusan hukum dari hakim di pengadilan. Dengan Perda No 8 Tahun 2018 ini, sanksinya berat,”paparnya.

Ia menambahkan, dengan disahkannya dan diterapkannya Perda tersebut, diharapkan dapat membuat para pelanggar jera dan akan berfikir dua kali untuk melanggar peraturan tersebut.

“Dengan perda ini diharapkan semua pihak dapat mendukungnya. Karena adanya Perda ini bisa menertibkan para pelanggar seperti PKL dan juga penjual miras. Agar Kota Tangerang bisa tertib,” tuturnya. (mg9)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Arief : Pegawai Jangan Malas-malasan, Kerja 5 Hari Cukup Asal Produktif

Next Post

Truk Bikin Rusak Jalan, Warga Legok dan Pagedangan Ngadu ke DPRD Banten

Related Posts

Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang
Kota Tangerang

Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 23:02 WIB
Dorong Konsumen Lebih Cerdas, Disperindagkopukm Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas
Kota Tangerang

Dorong Konsumen Lebih Cerdas, Disperindagkopukm Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 22:55 WIB
Persiapan Musim Kemarau, AZKO Pondok Cabe Hadirkan Promo Penyejuk dan Penjernih Udara hingga Diskon 50 Persen
Kota Tangsel

Persiapan Musim Kemarau, AZKO Pondok Cabe Hadirkan Promo Penyejuk dan Penjernih Udara hingga Diskon 50 Persen

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 10:28 WIB
Ramada by Wyndham Serpong Hadirkan Program 24 Hour Staycation, Tamu Bisa Menginap Lebih Fleksibel
Kota Tangsel

Ramada by Wyndham Serpong Hadirkan Program 24 Hour Staycation, Tamu Bisa Menginap Lebih Fleksibel

Oleh: Rizki
Kamis, 7 Mei 2026 / 09:33 WIB
Dari Dance hingga Retro Car, Pop & Play Ramaikan Mall @ Alam Sutera
Kota Tangerang

Dari Dance hingga Retro Car, Pop & Play Ramaikan Mall @ Alam Sutera

Oleh: Rizki
Rabu, 6 Mei 2026 / 09:39 WIB
Rektor UIN Jakarta Tidak Abaikan Ombudsman
Kota Tangsel

Realisasi JPO di Ciputat Masih Berproses, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Terus Koordinasi dengan Pemkot Tangsel

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 6 Mei 2026 / 05:58 WIB
Next Post
Truk Bikin Rusak Jalan, Warga Legok dan Pagedangan Ngadu ke DPRD Banten

Truk Bikin Rusak Jalan, Warga Legok dan Pagedangan Ngadu ke DPRD Banten

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Sambut Anniversary ke-20, Paramount Enterprise Tebar Hadiah Mobil Listrik hingga iPhone 17 Pro

Sambut Anniversary ke-20, Paramount Enterprise Tebar Hadiah Mobil Listrik hingga iPhone 17 Pro

Jumat, 8 Mei 2026 / 17:18 WIB
Tiga Poin Jadi Harga Mati, Persita Incar Rekor Musim Saat Hadapi Persijap

Tiga Poin Jadi Harga Mati, Persita Incar Rekor Musim Saat Hadapi Persijap

Jumat, 8 Mei 2026 / 17:05 WIB
Pekan Krusial BRI Super League 2025/26, El Clasico Persija vs Persib Jadi Sorotan

Pekan Krusial BRI Super League 2025/26, El Clasico Persija vs Persib Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 / 23:10 WIB
Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 / 23:02 WIB
Dorong Konsumen Lebih Cerdas, Disperindagkopukm Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas

Dorong Konsumen Lebih Cerdas, Disperindagkopukm Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas

Kamis, 7 Mei 2026 / 22:55 WIB
Kampus atau Kantin Negara? Ketika Skripsi Kalah Sama Sendok Nasi

Kampus atau Kantin Negara? Ketika Skripsi Kalah Sama Sendok Nasi

Kamis, 7 Mei 2026 / 17:04 WIB
Persiapan Musim Kemarau, AZKO Pondok Cabe Hadirkan Promo Penyejuk dan Penjernih Udara hingga Diskon 50 Persen

Persiapan Musim Kemarau, AZKO Pondok Cabe Hadirkan Promo Penyejuk dan Penjernih Udara hingga Diskon 50 Persen

Kamis, 7 Mei 2026 / 10:28 WIB
Ramada by Wyndham Serpong Hadirkan Program 24 Hour Staycation, Tamu Bisa Menginap Lebih Fleksibel

ARYADUTA Lippo Village Perkenalkan Cita Rasa Tradisional Lewat Kampanye Sapta Rasa 2026

Kamis, 7 Mei 2026 / 09:51 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang