TANGSEL – Suami tega menghabisi istrinya yang tengah mengandung satu bulan di Jalan Cabe 1, RT 005/004, Kelurahan Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Tangsel, Minggu (26/7/2020).
Salah seorang saksi yang juga tetangga korban, Dino (50) mengatakan, jika pelaku Ansari dan korban Thayibbah merupakan pengantin baru. “Mereka pengantin baru. Waktu itu pulang dua minggu sebelum puasa katanya mau nikah. Baru, puasa tiga minggu dia kesini,” terang Dino di Mapolsek Pamulang.
Dino juga menjelaskan, jika Ansari memang dikenal warga mempunyai sikap tempramen terhadap istrinya. “Kalau galak iya, di depan orang pernah ngebentak istri di depan pembeli. Ya orangnya galak lah sama bini, orang sini pada tau. Emang galak sama bini semua pada tau,” ucapnya.
Bahkan, sebelum tewasnya Thayibbah, warga setempat pernah melihat jika korban kabur ke warung sate akibat dianiaya oleh pelaku yang tak lain suaminya. “Dia pernah, penganiayaan berat dua kali. Dua minggu sebelum kejadian meninggal, pernah kabur ke warung sate cuman suami enggak tau, dia nyari-nyari. Dia cerita sama istri warung itu pada biru, itu mungkin kejadian pertama. Yang penganiayan berat lagi yang ini yaudah meninggal,” terang Dino.
Ia juga menerangkan jika korban tengah mengandung berusia satu bulan. “Kata ibu-ibu sini lagi hamil satu bulan,” imbuhnya.
Kapolsek Pamulang, AKP Supiyanto membenarkan jika adanya kasus kekerasan terhadap istri hingga menyebabkan meninggal dunia.
“Di tubuh korban ditemukan luka memar, muka, paha kanan, perut, tangan kanan, kiri banyak luka memar. Tidak ada luka tusukan dan sajam saat olah TKP. Semuanya luka memar. Sementara pelaku telah diamankan dan mengaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan masih kita dalami,” jelas Supiyanto.
Mengenai dugaan korban tengah mengandung, pihaknya akan menunggu hasil dokter forensik di RS Kramat Jati. “Korban dikirim ke RS Kramat Djati untuk diketahui penyebab kematian oleh dokter forensik mengenai hamil, kami belum tau. Dari hasil otopsi bisa diketahui,” paparnya.
Ansari yang kini sudah mendekam ditahanan Mapolsek Pamulang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku kita tindak pidana KDRT yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana UU No. 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun,” tutup Kapolsek. (PHD)
Discussion about this post