TANGERANG, WT – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menuntaskan pemulihan fungsi anak sungai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, yang sempat tertutup akibat aktivitas pengurugan. Investigasi Ombudsman menemukan bahwa penutupan aliran sungai sepanjang hampir empat kilometer itu berpotensi menimbulkan kerugian sosial maupun ekonomi bagi masyarakat.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa pihaknya melalui Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten telah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) setelah menerima laporan warga terkait penimbunan tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut aset negara yang wajib dijaga.
“Fungsi sungai ini tidak boleh hilang. Jika aliran ditutup, dampaknya bukan hanya banjir atau kekeringan, tetapi juga menghambat aktivitas sosial dan ekonomi warga. Pemkab Tangerang harus memastikan fungsi sungai dipulihkan sepenuhnya,” tegas Yeka saat kunjungan lapangan di Kronjo pada Selasa, (23/9/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menambahkan bahwa pemantauan sejak akhir 2024 menunjukkan sebagian aliran sungai sudah terbuka kembali, meski masih terdapat timbunan tanah. Ia menekankan perlunya pengelolaan yang lebih serius agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini aset negara yang harus dikembalikan fungsinya untuk kepentingan masyarakat. Alhamdulillah, Pemkab Tangerang sudah bersedia mengelola sehingga sungai ini bisa terus bermanfaat. Jangan sampai nanti terjadi penutupan kembali,” jelas Fadli.
Selain investigasi lapangan, Ombudsman RI juga telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bupati Tangerang dan Kapolres Kota Tangerang. Laporan itu menyoroti adanya pengabaian kewajiban hukum oleh Pemkab Tangerang dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian (BBWS C3) terkait penimbunan sungai yang berdampak pada perekonomian petambak, petani, hingga warga sekitar. Ombudsman memberikan saran perbaikan agar segera ditindaklanjuti.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan komitmennya menjalankan rekomendasi Ombudsman RI. Ia menyebutkan pemulihan fungsi sungai akan dilakukan secara tuntas melalui koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Bina Marga.
“Kami sudah bekerja sesuai kewenangan, dan seluruh rekomendasi Ombudsman akan kami laksanakan,” pungkas Maesyal Rasyid. (RIK)



















Discussion about this post