• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangerang

Dua Penyelundup Ratusan Kilogram Sabu Di Tangerang Dituntut Hukuman Mati

Oleh: Rizki
Rabu, 21 April 2021 / 22:15 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati pada dua terdakwa sindikat kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 212 Kilogram.

Kasus tersebut diungkap oleh BNN di gudang agen beras di Jalan Prabu Siliwangi, Cibodas, Kota Tangerang beberapa waktu silam.

READ ALSO

Vega Hotel Gading Serpong Kenalkan Karier Hospitality bagi Pelajar Lewat Program Guru Tamu

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini: SPPG Parung Serab Memenuhi Standar Keamanan Pangan

Tuntutan hukuman mati pada dua terdakwa berinisial F dan M tersebut disampaikan Jaksa Samsul dalam sidang tuntutan di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Rabu (21/4/2021).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kedua terdakwa dituntut hukuman mati karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

“Kita tuntut hukuman mati untuk terdakwa M dan F. Karena menurut kita itu sindikat yang sudah direncanakan,” ujarnya.

Menurutnya, sabu dengan barang bukti seberat 212 kilogram yang diungkap tersebut berasal dari sindikat.

“Jadi, sudah diatur skemanya dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut,” ungkap Dapot.

Selain jaringan, perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa dituntut mati karena dengan peredaran narkoba dapat merusak generasi bangsa hingga meresahkan masyarakat.

Jika memang hakim tak mengabulkan hukuman mati pada sidang putusan mendatang, kata Dapot, pihaknya akan melakukan banding.

“Kalau memang putusan di bawah tuntutan jaksa ya kita banding. Untuk 2021 hingga April ini sementara ada dua perkara yang kami tuntut mati, yakni kasus yang sekarang dan kasus ganja,” jelasnya.

Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menuturkan, pihaknya memberikan waktu sepekan kepada dua terdakwa untuk melakukan pembelaan setelah dituntut hukuman mati.

“Atas tuntutan itu saudara (terdakwa) boleh melakukan pembelaan atau pledoi. Kita kasih waktu seminggu,” pungkasnya. (KEY)

Tags: Bandar Sabu TangerangBerita TangerangNarkoba TangerangPengadilan Negeri TangerangWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Kawasan Ini Akan Menyerap Banyak Tenaga Kerja dan Gerakkan Ekonomi Nasional

Next Post

Beraksi Ratusan kali, Spesialis Pembobol Rumsong dan Minimarket Dibekuk Polres Tangsel

Related Posts

Vega Hotel Gading Serpong Kenalkan Karier Hospitality bagi Pelajar Lewat Program Guru Tamu
Kabupaten Tangerang

Vega Hotel Gading Serpong Kenalkan Karier Hospitality bagi Pelajar Lewat Program Guru Tamu

Oleh: Rizki
Selasa, 2 Desember 2025 / 17:53 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini: SPPG Parung Serab Memenuhi Standar Keamanan Pangan
Kota Tangerang

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini: SPPG Parung Serab Memenuhi Standar Keamanan Pangan

Oleh: Rizki
Senin, 1 Desember 2025 / 22:09 WIB
Bupati Maesyal Rasyid Pastikan Bayi Penderita TBC Dapat Perawatan Maksimal
Kabupaten Tangerang

Bupati Maesyal Rasyid Pastikan Bayi Penderita TBC Dapat Perawatan Maksimal

Oleh: Rizki
Senin, 1 Desember 2025 / 21:59 WIB
Harga Sembako Jangan Naik
Kota Tangerang

Jelang Nataru, Pemkot Tangerang Pastikan Harga Pangan Pokok Tetap Stabil

Oleh: Rizki
Senin, 1 Desember 2025 / 20:28 WIB
PLPN Gelar Workshop Jurnalistik untuk HR, Gandeng JMSI Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

PLPN Gelar Workshop Jurnalistik untuk HR, Gandeng JMSI Kabupaten Tangerang

Oleh: Rizki
Minggu, 30 November 2025 / 10:01 WIB
Serius Bangun Akses Pendidikan, KPP Serahkan 20 Berkas Calon Peserta Didik di Tengah Cisauk Youth Fest
Kabupaten Tangerang

Serius Bangun Akses Pendidikan, KPP Serahkan 20 Berkas Calon Peserta Didik di Tengah Cisauk Youth Fest

Oleh: Rizki
Minggu, 30 November 2025 / 06:07 WIB
Next Post
Beraksi Ratusan kali, Spesialis Pembobol Rumsong dan Minimarket Dibekuk Polres Tangsel

Beraksi Ratusan kali, Spesialis Pembobol Rumsong dan Minimarket Dibekuk Polres Tangsel

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Asep Saepudin Jahar, Indonesia, Kampus, Kemenag, Kemenag RI, Kementerian Agama, Nasional, Nusantara, UIN Jakarta, UIN Syarif Hidayatullah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Borong Dua Penghargaan di Humas Kemenag Award 2025

Selasa, 2 Desember 2025 / 18:56 WIB
Pasadena Central District Gading Serpong Jadi Pusat Mural Competition 2025

Pasadena Central District Gading Serpong Jadi Pusat Mural Competition 2025

Selasa, 2 Desember 2025 / 18:01 WIB
Vega Hotel Gading Serpong Kenalkan Karier Hospitality bagi Pelajar Lewat Program Guru Tamu

Vega Hotel Gading Serpong Kenalkan Karier Hospitality bagi Pelajar Lewat Program Guru Tamu

Selasa, 2 Desember 2025 / 17:53 WIB
Herloom BSD Suguhkan Perayaan Akhir Tahun dengan Konsep Pet-Friendly dan Hiburan Spesial

Herloom BSD Suguhkan Perayaan Akhir Tahun dengan Konsep Pet-Friendly dan Hiburan Spesial

Selasa, 2 Desember 2025 / 17:47 WIB
Berbagi Poin dengan Persija, Persita Muda Semakin Dekat ke Semifinal

Pelatih Persita Fokus Benahi Akurasi Lini Serang Usai Tunduk dari Dewa United Banten

Senin, 1 Desember 2025 / 22:26 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini: SPPG Parung Serab Memenuhi Standar Keamanan Pangan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini: SPPG Parung Serab Memenuhi Standar Keamanan Pangan

Senin, 1 Desember 2025 / 22:09 WIB
Jelang Akhir Tahun 2018, BMKG: Potensi Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Ancaman Hidrometeorologi Meningkat, BMKG Minta Kesiapsiagaan Daerah Jelang Libur Nataru

Senin, 1 Desember 2025 / 22:05 WIB
Bupati Maesyal Rasyid Pastikan Bayi Penderita TBC Dapat Perawatan Maksimal

Bupati Maesyal Rasyid Pastikan Bayi Penderita TBC Dapat Perawatan Maksimal

Senin, 1 Desember 2025 / 21:59 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang