• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 25 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Membandel, Caleg Bisa Dicoret

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 12 Februari 2019 / 10:55 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG-Calon anggota legislatif (Caleg), tidak boleh berbuat semaunya. Dalam hal berkampanye, mesti mengikuti ketentuan. Sebab, ketika banyak melanggar dan tak membandel saat diberi tahu, caleg tersebut bisa dicoret dari daftar calon tetap (DCT).

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep, seusai membuka rapat koordinasi (rakor) pengawasan bersama partai politik (parpol) di Resto Bupe, Senin (11/2) sore.

READ ALSO

Festival Al Azhom Bakal Digelar Selama 15 Hari

Isu Pocong Jadi-jadian Resahkan Warga, Wali Kota Tangerang: Jangan Takut, Tetap Berpikir Rasional!

Acep mengatakan, saat ini banyak caleg yang melanggar administrasi pileg. Seperti, memasang alat peraga kampanye (APK) yang tidak pada tempatnya. Kemdudian, jumlah APK berlebihan, ukurannya tidak sesuai, tidak memiliki izin untuk bilboard dan sebagainya. “Caleg pelanggar bisa dikenakan sidang ajudikasi,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (11/2).

Acep menambahkan, sidang tersebut sama seperti sidang penanganan pelanggaran sengketa, yakni ada hakim minimal tiga orang, terlapor dan pelapor dan sifatnya terbuka.

Sidang ajudikasi bisa dilakukan terhadap pelanggaran pertemuan terbatas yang tidak memiliki surat tanda terima pemberintahuan (STTP) ke Polres.

Selanjutnya, sidang tersebut juga bisa dilakukan kepada caleg sebagai pelaksana kampanye itu melakukan pelanggaran. Misalnya pemasangan APK salah, ukuran, jumlah, titik pemasangan. Sidang tersebut berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 dan dilakukan oleh tingkat diatasnya.

“Kalau seandainya ada pelanggaran dilakukan peserta pemilu Tangsel dan dilakukan Bawaslu Tangsel akan dilakukan sidang di Bawaslu Provinsi Banten. Kalau yang menemukan pelanggaran Paswascam dan pelapor, ini bisa dilakukan di Bawaslu Kota Tangsel,” tambahnya.

Masih menurutnya, sanksi pemecatan itu bisa diberikan jika caleg memandel. Artinya, sanksi ini yang terberat mana kala mengulangi perkara padahal sebelumnya sudah diberi sanksi. “Kalau Gakumdu itu persoalan pidana pemilu, dan kalau ini pelanggaran administrasi,” jelasnya.

Penyuka motor trail tersebut mengungkapkan, terlapor bisa menggunakan jasa pengacara asalkan ada surat kuasa khusus dan terlapor juga harus hadir. Yang jadi hakim dalam sidang ajudikasi adalah anggota Bawaslu dan itu berdasarakan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019.

“Undang-undang pemilunya iya dan secara pelaksaan menggunakan Ajudikasi dan sanksi bisa diputuskan setelah sidang ini dilakukan. Tapi ada juga pelanggaran berat, ringan dan sedang,” tuturnya.

Sementara itu, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga pada Bawaslu Kota Tangsel Slamet Santoso mengatakan, dilapangan masih dijumpai bilboard yang pemasangannya tidak berizin. “Informasi dari DPMPTSP bilbord tersebut dipasanag tapi tidak berizin,” ujarnya.

Slamet berharap parpol dapat kerjasama dengan baik dan adanya koordinasi yang baik dengan memberikan informasi yang akan ditertibkan. “Bilboard parpol dan caleg dalam waktu dekat juga akan kita tertibkan,” tambahnya. (bud)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Gedung BNNK Tangsel Termegah, Dilengkapi Dua Sel

Next Post

Materi Ujian P3K Disederhanakan, Tidak Lulus Ujian Kembali Jadi Honorer

Related Posts

Salat Idul Adha, Jamaah Masjid Raya Al Azhom Dibatasi
Kota Tangerang

Festival Al Azhom Bakal Digelar Selama 15 Hari

Oleh: Rizki
Jumat, 22 Mei 2026 / 22:27 WIB
Ribuan Jemaah Padati Masjid Al Hidayah pada Subling Akbar III Kota Tangerang
Kota Tangerang

Isu Pocong Jadi-jadian Resahkan Warga, Wali Kota Tangerang: Jangan Takut, Tetap Berpikir Rasional!

Oleh: Rizki
Kamis, 21 Mei 2026 / 22:14 WIB
Developer Apresiasi Putusan PN Tangerang soal Sengketa Tanah dengan Pihak Pabrik
Kabupaten Tangerang

Developer Apresiasi Putusan PN Tangerang soal Sengketa Tanah dengan Pihak Pabrik

Oleh: Rizki
Kamis, 21 Mei 2026 / 17:39 WIB
Dukung Sekolah Sehat & Adiwiyata, PT IKPP Tangerang Gelar Penyuluhan P4GN dan K3 di SMAN 7 Tangsel
Kota Tangsel

Dukung Sekolah Sehat & Adiwiyata, PT IKPP Tangerang Gelar Penyuluhan P4GN dan K3 di SMAN 7 Tangsel

Oleh: Rizki
Rabu, 20 Mei 2026 / 20:03 WIB
Festival Lebaran Betawi Tangsel Kembali Digelar, Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan UMKM
Kota Tangsel

Festival Lebaran Betawi Tangsel Kembali Digelar, Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan UMKM

Oleh: Rizki
Selasa, 19 Mei 2026 / 15:45 WIB
Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Instruksikan Camat Percepat Pendataan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Oleh: Rizki
Kamis, 14 Mei 2026 / 13:46 WIB
Next Post

Materi Ujian P3K Disederhanakan, Tidak Lulus Ujian Kembali Jadi Honorer

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI dan Keuangan Digital

Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI dan Keuangan Digital

Minggu, 24 Mei 2026 / 22:11 WIB
GWK Cultural Park Gelar Sunrise Movement, Padukan Wellness dan Keindahan Alam Bali

GWK Cultural Park Gelar Sunrise Movement, Padukan Wellness dan Keindahan Alam Bali

Minggu, 24 Mei 2026 / 22:07 WIB
PLAYNIMALS di Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Hiburan Hewan Interaktif

PLAYNIMALS di Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Hiburan Hewan Interaktif

Minggu, 24 Mei 2026 / 18:51 WIB
Salat Idul Adha, Jamaah Masjid Raya Al Azhom Dibatasi

Festival Al Azhom Bakal Digelar Selama 15 Hari

Jumat, 22 Mei 2026 / 22:27 WIB
Hasil BRI Super League: Takluk dari Bali United 0-1, Dewa United Banten Kehilangan Poin di Kandang

Hasil BRI Super League: Takluk dari Bali United 0-1, Dewa United Banten Kehilangan Poin di Kandang

Jumat, 22 Mei 2026 / 22:17 WIB
Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung

Provinsi Banten Ditunjuk Jadi Tuan Rumah PON 2032 Bersama Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 / 21:00 WIB
Tanpa Guru Asing, MAN IC Serpong Raih Pengakuan Dunia International Baccalaureate dalam 1 Tahun

Tanpa Guru Asing, MAN IC Serpong Raih Pengakuan Dunia International Baccalaureate dalam 1 Tahun

Jumat, 22 Mei 2026 / 20:55 WIB
Dua Pilar Persita Masuk Nominasi Penghargaan BRI Super League 2025/26

Dua Pilar Persita Masuk Nominasi Penghargaan BRI Super League 2025/26

Jumat, 22 Mei 2026 / 20:41 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang