|
TANGERANG, WARTA-- Sepekan pasca diterapkannya kebijakan larangan membeli Premium bagi para PNS dan TNI/Polri yang menggunakan kendaraan dinas, penjualan Pertamax di SPBU mengalami peningkatan.
"Ada peningkatan penjualan yang lumayan mas, biasanya dua ton/shift (delapan jam), sekarang bisa 2,5 ton/shift," kata Sukamto, petugas SPBU 34-15-319 Alam Sutera, Serpong, Tangsel.
M Yadi, petugas SPBU 34-15-130 Cikokol, Kota Tangerang, mengatakan hal yang sama. "Penjualan Pertamax meningkat, biasanya awal bulan begini belum pesan DO, tapi sekarang ini kami sudah pesan lagi karena sudah habis stok," ucapnya.
Menurut Yadi, sebelumnya penjualan Pertamax sangat lambat, tapi pasca kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang melarang pembelian Premium oleh PNS, TNI/Polri, 1 Juni 2012, terjadi peningkatan permintaan. "Tadinya delapan ton untuk kebutuhan sebulan, tapi sekarang ini bisa 16 ton dalam sebulan," ucapnya.
Menurut para petugas SPBU yang ditemui, umumnya mereka mengatakan sudah ada pemahaman pada PNS yang menggunakan kendaraan dinas pelat merah atau yang berstiker. "Kalau PNS sih sudah mengerti. Tapi kalau aparat yang mengenakan seragam TNI/Polri, masih ngotot beli Premium. Marah-marah mas kalau dilarang, jadinya ya dikasih premium," ucap Yadi.
Menurut Sekda Tangsel, Dudung E Diredja, pihaknya akan memberikan sanksi bagi para PNS yang terbukti mengisi kendaraan dinas dengan premium. "Bila ada yang tertangkap tangan terbukti mengisi kendaraan dinas dengan BBM bersubsidi, maka akan diberikan sanksi, yakni teguran tertulis," ucapnya.
Menurut Dudung, untuk mendukung program penghematan energi nasional, Pemkot Tangsel telah menerbitkan instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2012 soal penghematan BBM, Listrik dan Air. Dalam instruksi itu, kendaraan dinas baik motor, mobil dan kendaraan operasional jenis lain tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. (ade f/warta)
|
Best Viewer By Firefox firefox