|
TANGERANG, WARTA – Rencana eksekusi mati tiga terpidana kasus narkotika, Namaona Dennis (Malawi, Afrika Selatan), Mochammad Abdul Hafeez (Pakistan) dan Marco Archeer Moreira Cordova (Brazil) masih mengalami hambatan dari terpidana. Sebab, meskipun akan segera dieksekusi, ketiga masih melakukan upaya hukum baik pribadi maupun dari pihak negara yang bersangkutan.
“Kami masih menunggu putusan akhir dari pimpinan di Kejati (Kejaksaan Tinggi) Banten dan Kejagung (Kejaksaan Agung) untuk merealisasikan eksekusi mati itu. Sebab, meskipun sudah inkrah (putusan pasti) terpidana mati masih melakukan upaya hukum peringanan,” kata Jaja Subagja, Kajari Tangerang, Rabu (27/6/2012).
Salah satu upaya hukum yang dilakukan adalah, mereka masih ada yang meminta agar dilakukan peninjauan kembali (PK), grasi dan upaya hukum lainnya, baik secara pribadi maupuan melalui negara asal mereka. “Soal diterimanya upaya hukum ini jelas bukan di kami keputusannya, ada di Kajari dan Kajagung. Maka dari itu, kami tunggu putusan mereka,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejari Tangerang menyatakan akan melakukan eksekusi mati terhadap tiga orang warga negara asing yang telah dijatuhkan pidan amati di PN Tangerang pada 2011 lalu. Rencana eksekusi mati itu juga dipastikan Kejari Tangerang, setelah melakukan mediasi dan koordinasi ke Rutan Nusakambangan beberapa waktu lalu.
Adapun yang akan dieksekusi adalah, Namaona Dennis, yang tersangkut kasus penyelundupan satu kilogram nakotika jenis heroin, Mochammad Abdul Hafeez yang terbukti bersalah menyelundupkan 900 gram heroin, sedangkan Marco Archeer Moreira Cordova menjadi pesakitan yang terancam mati setelah terbukti menyelundupkan 6,3 kilogram shabu.
“Tentunya keinginan kami bersama untuk secepatnya ketiga terpidana mati itu dieksekusi. Namun, upaya itu terhambat dengan masih adanya upaya hukum yang masih dilakukan para terpidana mati. Makanya, kami pun menunggu apa putusan atas sana ,” singkatnya. (warta)
|
Best Viewer By Firefox firefox