|
TANGERANG, WARTA – Maraknya penyalahgunaan dokumen keimigrasian yang dimiliki warga negara asing (WNA) di wilayah Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menjadi target penyisiran Kantor Imigrasi Tangerang. Bahkan, atas ulah nakal WNA itu, 50 orang di antaranya sudah dipulangkan sejak Januari 2012 lalu.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Tangerang Enang S Syamsi mengatakan, dari 5.000 WNA yang berdomisili di Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, saat ini sedang dalam pengawasan ketat lembaganya. Khususnya, soal keakuratan dokumentasi keimigrasian yang dimiliki WNA tersebut. “Kami memang sedang ketat-ketatnya melakukan pengawasan,” kata Enang.
Saking ketatnya, kata Enang, sejak Januari 2012 lalu, pihaknya mendapati sedikitnya 50 WNA yang menyalahgunakan dokumen keimigrasiannya untuk beraktifitas di wilayah kerjanya, yakni Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. “Hasil penyidikan dan penyelidikan kami, sudah 50 orang yang kami pulangkan ke negaranya karena urusan keimigrasian ini,” ucapnya.
Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan WNA yang dipulangkan ini, lebih lanjut Enang membeberkan adalah karena menyalahi penggunaan visa tinggal maupun wisatanya di Indonesia . “Mereka ini jelas melanggar UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan kita. Makanya, kami pulangkan mereka ke negaranya,” singkat Enang.
Dalam kesempatan itu, Enang juga menegaskan, selain melakukan pengawasan atas keberadaan WNA di wilayah koordinasinya, saat ini pihaknya juga sedang membenahi struktur dan organisasi pelayanan di Kantor Imigrasi Tangerang.
Salah satunya, sebut Enang, soal efisiansi waktu pengurusan paspor. Dimana, saat ini, masyarakat Tangerang, baik yang tinggal di Kota/Kabupaten Tangerang maupun di Kota Tangerang Selatan tidak perlu berlama lagi mengurus pembuatan paspornya di Kantor Imigrasi Tangerang. “Cukup hanya dengan waktu 3-4 paspor bisa diterima warga pemohon. Itu salah satu bentuk komitmen kami dalam memperbaiki pelayanan di imigrasi. Termasuk efesiensi waktu pembuatan dokumen keimigrasian,” jelas Enang.
Kantor yang melayani dokumen keimigrasian di tiga kabupaten/kota se-Tangerang ini, lanjut Enang, memang terus berbenah dalam memberikan pelayanan. Hal ini dimaksudkan untuk kepuasan pemohon dan juga meningkatkan kinerja aparatur keimigrasian. “Kalau pelayanan kami tidak memuaskan silahkan komplain,” imbaunya.
Ditanya soal biaya pembuatan paspor di kantornya, Enang menjawab, sesuai dengan ketetapan dan aturan yang ada, untuk biaya administrasi ini tak kurang Rp2 55 ribu untuk setiap pembuatan paspor. "Biaya sudah diatur, dan tidak ada pungutan lain selain biaya yang sudah ditetapkan itu. Sistem pembayarannya pun sudah sejak lama dilakukan secara transparan,” singkatnya. (ade/warta)
|
Best Viewer By Firefox firefox