|
TANGERANG, WARTA-- Kasus sengketa IMB antara PT Modernland Properti Tbk dengan warga kluster Navara Residence Blok NV-5 saat ini memasuki tahap mediasi. Hakim PN Tangerang yang membuka kasus perdata ini meminta kedua belah pihak menyelesaikan masalahnya melalui meja mediasi.
" Sebelum persidangan dilanjutkan, kami berikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi selama 40 hari, bila belum juga ditemukan titik temu maka dapat dilanjutkan 14 hari," kata Dahel K Sandam, Ketua Majelis Hakim pada Senin (25/6/2012).
Hakim berharap, kasus sengketa pedata ini bisa selesai dalam mediasi. PN Tangerang sesuai kesepakatan masing-masing kuasa hukum juga telah menetapkan hakim mediasi dari PN Tangerang.
Sementara, Ester Silooy kuasa hukum penggugat mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim untuk menyelesaikan masalah ini dalam tahap mediasi. " Nanti kita lihat penyelesaian seperti apa yang ditawarkan tergugat, yang pasti kami tetap pada pokok gugatan kami," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sengketa IMB antara warga kluster Navara Residence Blok NV-5, perumahan dengan developer PT Modernland Properti Tbk berujung di meja hijau. Yang mana pemicunya, dimulai dari gugatan sebanyak 28 pemilik rumah di kluster Navara 5 yang merasa tertipu atas pembelian rumah yang sampai saat ini belum memiliki IMB.
Kekhawatiran lainnya, warga kluster Navara Residence juga merasa ketakutan rumah yang dibelinya tanpa dilengkapi IMB akan digusur begitu saja dengan rencana pembangunan JORR Pinang - Bandara yang sudah masuk pemetaan sejak tahun 2005. (ade f/warta)
|
Best Viewer By Firefox firefox