| Berkas Raka Rano Belum di PN |
|
|
|
| Di Tulis Oleh admin |
| Selasa, 19 Juni 2012 22:41 |
|
“Kami belum terima berkas kasusnya. Apa lagi kalau ditanya soal jadwal sidangnya, jelas belum ada,” kata Dodi Hermayadi, Panitera Muda Pidana, PN Tangerang, saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (19/6).
Pihak panitera pidana sendiri menyatakan, baru bisa mengagendakan jadwal persidangan kasus pidana manapun, setelah Kejari menyerahkan berkas kasusnya. “Itupun kami harus meneruskan terlebih dahulu pelimpahan ini kepada ketua untuk kemudian ditunjuk hakim yang akan menangani persidangannya. Jadi kalau saat ini terus terang belum ada jadwal, karena memang belum diserahkan,” jelas Dodi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Tangerang Jaja Subagdja menyatakan, berkas perkara pidana narkotika Raka sudah P-21 dan akan segera dilimpahkan ke PN Tangerang, agar bisa disidangkan. “Berkas perkara ini sudah lengkap. Dan, dalam sepekan kami pastikan sudah limpahkan berkasnya ke PN Tangerang,” katanya, usai menerima pelimpahan berkas perkara pidana Raka dari Polres Metro Bandara Soekarno Hatta, pekan lalu.
Sekedar mengingatkan, Raka bersama teman wanitanya Karina ditangkap jajaran Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, lantaran kedapatan memesan lima butir ekstasi secara online dari Malaysia . Akibatnya, Raka dan Karina dijerat UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (ade f/warta)
|
| Artikel Terkait : |
|---|
|




Best Viewer By Firefox firefox