| DPRD Kota Tangerang Dorong Perda Becak Dicabut |
|
|
|
| Di Tulis Oleh admin |
| Rabu, 09 Mei 2012 10:01 |
Ketua Komisi A DPRD Kota Tangerang Gatot Purwanto mengatakan, soal Perda Larangan Becak, pihaknya memang sempat membahasnya di Badan Legislasi (Banleg) untuk dikaji ulang keberadaannya. Sebab, perda yang ada saat ini dianggap sudah tidak relevan lagi dan tidak efektif. “Perda tersebut harusnya memang berjalan, karena sudah lama dibuat. Namun, kami kira saat ini sudah tidak efektif lagi,” katanya.
Gatot mengutarakan, dalam Perda Larangan Becak, hingga saat ini belum diatur secara rinci soal tata laksana dan juga rincian khusus becak, jumlah becak yang boleh beroperasi. Dimana, aturan turunan itu harusnya dibuat melalui Peraturan Walikota (Perwal). “Memang serba salah, dilarang tetap ada, tidak dilarang juga tidak ada pembinaan. Jadi, baiknya ya sudah dihapus saja perdanya. Apalagi, sudah ada Perda K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Kenyamanan),” terangnya.
Suratno Abubakar, anggota Komisi I lainnya mengatakan, pihaknya sangat mendukung jika Perda No. 5/2004 tentang Daerah Bebas Becak tersebut dihapuskan. Terlebih, meskipun larangan itu ada dan sanksinya juga cukup jelas berupa kurungan tiga bulan atau denda Rp 5 juta tetap saja tidak digubris oleh tukang becak.
“Saya lebih sepakat setelah dihapuskannya perda itu, diganti dengan perda yang lebih umum seperti Perda Transportasi Umum, yang mana nantinya ada pasal yang mengatur seluruh transportasi mulai dari bus, angkot, becak sampai ojek. Jadi, lebih umum dan tidak hanya terbatas pada becak yang saat ini baik pengawasan ataupun pembinaanya tidak berjalan baik,” ucapnya.
Lebih lanjut Suratno mengatakan, pihaknya juga berharap ada kebijakan lain dari Pemkot Tangerang soal transportasi pengganti becak. Misalnya, ucap Suratno, seperti Becak Motor (bentor) yang berlaku di Kota Medan. “Saya kira kalau mau sekalian becaknya ditiadakan di Kota Tangerang. Dengan syarat pemerintah membantu pemilik becak untuk mengganti transportasinya dengan bentor. Itu lebih manusiawi dan lebih baik. Dan kalaupun dibuat aturan tentang transportasi umum, akan lebih mudah juga mengaturnya,” singkatnya.
Sebagai informasi, dalam Perda No. 5/ 2004 tentang Daerah Bebas Becak diatur bahwa sejumlah jalan protokol tidak boleh dilalui becak, antara lain di Jalan Daan Mogot, Jalan MH. Thamrin, Jalan Sudirman serta Jalan Gatot Subroto. Sedangkan kawasan yang ditetapkan bebas becak di antaranya Jalan Kisamaun, Jalan A. Dimyati, Jalan Merdeka dan Jalan Veteran. (warta/003) |




Best Viewer By Firefox firefox