| Batas Lahan Bandara, Tunggu Rekomendasi BPK |
|
|
|
| Di Tulis Oleh admin |
| Kamis, 26 April 2012 06:00 |
Hal tersebut dianggap mengganjal rencana PT AP II yang telah menargetkan akan melakukan perluasan landasan pacu ketiga dengan kebutuhan lahan sekitar 840 hektare dan akan selesai pada 2014 mendatang. Selain itu, sikap Pemkot Tangerang juga dianggap merugikan pihak kabupaten dan kota sendiri yang masih berselisih pahan soal batas bandara tersebut.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Arsid mengatakan, soal pembahasan batas bandara, sebenarnya pihak Pemprov Banten sudah siap memediasi. Namun, mediasi itu tidak kunjung membuahkan hasil, karena Pemkot Tangerang tidak pernah menghadiri pertemuan.
“Provinsi menjadi mediator ditunjuk oleh Mendagri. Tetapi, Kota Tangerang tidak pernah hadir, masalahnya seperti itu. Jadi sepihak saja,” kata Arsid.
Arsid mengutarakan, sejatinya, dalam permasalahan batas lahan milik Pemkot dan Pemkab Tangerang di BSH ini, tidak hanya persoalan lahan. Namun juga berkaitan dengan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lain antar kedua daerah.
“Terkait PBB di bandara memang sudah atas nama Kabupaten Tangerang. Karena sebagian tanah dan wilayah di bandara milik kabupaten. Masalahnya, kenapa pajak restoran, reklame dan parkir, semua diambil oleh Kota Tangerang, meski beberapa di antaranya berdiri di atas lahan milik kami. Masalah ini, diantara yang harusnya bisa dituntaskan kalau ada pihak Pemkot Tangerang,” kata Arsid.
Masih kata Arsid, dengan berlarutnya permasalahan batas wilayah ini, baik Pemkot Tangerang maupun Pemkab Tangerang sebenarnya dirugikan. Karena dengan adanya permasalahan tersebut, PT AP II menghentikan pembayaran yang jadi hak kedua daerah. Apalagi, dalam setahun PT AP II bisa menyetor hingga Rp55 miliar untuk pajak-pajak yang ada di atas lahan kedua daerah.
“Prinsipnya dengan kebuntuan ini, bukan kami (Pemkab) atau mereka (Pemkot), tapi masyarakatlah yang dirugikan. Apalagi, Pemerintah Pusat sudah mendorong terus Pemprov Banten, dan Pemprov Banten sudah siap memediasi, tapi kalau sikap Pemkot sieperti ini bagaimana mau selesai. Harapan kami, adalah pembicaraan dua arah antara kami dan Pemkot,” simgkatnya.
Sekreteris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Harry Mulya Zein mengutarakan, tidak pernah ada masalah soal penuntasan batas lahan bandara antara Pemkot Tangerang dengan Kabupaten Tangerang. Sebab, hasil pembicaraan antara kedua daerah yang juga dimediasi sejumlah pihak sudah ditetapkan sebuah kesepakatan. “Sudah tidak ada masalah itu. Kita sudah sepakat dengan pihak kabupaten, dan kesepakatan itu tinggal menunggu rekomendasinya oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI,” ucapnya.
Meskipun begitu, Harry tidak menyangkal bahwa dengan masih belum diputuskannya batas lahan bandara oleh BPK RI, pajak apapun yang harusnya dibayarkan oleh PT AP II kepada Pemkot Tangerang, maupun Pemkab Tangerang masih dalam status quo. Yang mana, selama belum ada keputusan dari BPK, tidak akan ada pembayaran soal pajak itu dari pihak pengelola bandara. “Soal pajak itu juga bagian kesepakatan, sampai ada rekomendasi dari BPK RI memang kami juga sepakat tidak menerima pajak,” katanya. (warta/003) |
| Artikel Terkait : |
|---|
|




Best Viewer By Firefox firefox