| Operasional Buslane Tunggu Fatwa Inspektorat Kota Tangerang |
|
|
|
| Di Tulis Oleh admin |
| Selasa, 24 April 2012 21:48 |
“Setelah tender ulang kembali kami lakukan, ternyata hanya PPD yang mendaftarkan diri. Artinya, hanya PPD yang masuk sebagai penawar operator buslane. Saat ini kami masih menunggu jawaban pihak Inspektorat yang masih menggodog payung hukum penunjukan langsung perusahaan satu-satunya yang mendaftar saat tender ulang operasional buslane terakhir ini,” kata Gatot Suprijanto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Selasa (24/4).
Gatot menjelaskan, dalam tender pemanfaatan aset daerah, tidak diperkenankan adanya penunjukan langsung. Makanya, dibuka tender kembali dengan syarat minimal lima peserta yang mengajukan penawaran, agar tender ini bisa diteruskan pada peroses selanjutnya. Masalahnya, kata Gatot, meski sudah dibuka tender ulang untuk kesekian kalinya, lagi-lagi hanya satu perusahaan yang berani mendaftar.
“Harapan kami tidak lagi ada tender ulang, kami ingin penunjukan langsung saja agar operasi buslane bisa langsung dilakukan. Nah, masalahnya tidak ada aturan yang mengatur penunjukkan langsung bagi proses pemanfaatan aset seperti buslane. Masalah inilah yang terus kami konsultasikan dengan inspektorat,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga berharap agar inspektorat bisa mencarikan solusi aspek legal dari proses penunjukan langsung tersebut. Agar di kemudian hari tidak ada masalah, dan buslane bisa segera digerakkan setelah nyaris setahun lamanya mangkrak di halaman Puspemkot Tangerang. “Harapan kami bisa dilaksanakan penunjukkan itu. Sebab, kalaupun diulang lagi tendernya hanya akan memghabiskan biaya dan belum tentu ada perusahaan lain yang berminat,” singkatnya.
Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan, permintaan agar dilakukan penunjukkan langsung atas operator buslane sudah diterimanya dari Dishub Kota Tangerang. Hanya saja, untuk memastikan boleh-tidaknya penunjukan itu, pihaknya masih mencari aspek legal hukum dengan Bagian Hukum setempat.
“Untuk pemanfaatan aset seperti ini memang tidak ada aturan rincinya. Jadi kemungkinan bisa kami lakukan penunjukan itu. Tapi, kepastian untuk itu terus kami cari dan kami usahakan dengan mencari aturan yang pasti juga bersama Bagian Hukum. Harapan kami, permintaan Dishub juga bisa dikabulkan agar buslane tidak lagi mangkrak,” jelasnya. (warta/003) |
| Artikel Terkait : |
|---|
|




Best Viewer By Firefox firefox