| Polisi Bekuk Dua Penyalahguna BBM Bersubsidi |
|
|
|
| Di Tulis Oleh admin |
| Jumat, 16 Maret 2012 15:48 |
TANGERANG, WARTA – Polres Metro Kabupaten Tangerang membekuk MY dan AZ, dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
MY dan AZ yang dibekuk Sabtu (10/3) lalu tersebut kedapatan membawa 100 liter BBM jenis Solar dalam empat buah jerigen. Dari pengakuan keduanya, Solar tersebut akan digunakan untuk bahan bakar generator pembangkit listrik tower provider salah satu perusahaan telekomunikasi.
“ Keduanya ditangkap, saat petugas menggelar operasi di jalan raya Kampus UPH, Lippo Karawaci,” kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang, Kompol Shinto Silitonga, Jumat (16/3).
Saat itu pelaku menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi B-1917-TKR. Berdasarkan keterangan pelaku, BBM tersebut dibeli dari salah satu SPBU di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur dimana MY merupakan petugas SPBU tersebut, sementara AZ merupakan karyawan dari perusahaan telekomunikasi.
" Keduanya berkomplot dimana MY menyediakan BBM dari tempatnya bekerja dam AZ yang menampung BBM bersubsidi ini untuk bahan bakar generator pembangkit listrik tower provider tempat AZ bekerja.," tambah Shinto.
Kedua tersangka dijerat pasal 55 UU no 22/2001 tentang Migas karena menyalahgunakan BBM yang besubsidi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(ade f/warta) |
| Artikel Terkait : |
|---|
|




Best Viewer By Firefox firefox