|
TANGERANG, WARTA - PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang berharap bisa duduk bersama PDAM Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang membicarakan gugatan royalti Rp 1,8 Miliar.
"PDAM TKR maupun PDAM Tirta Benteng tentunya harus duduk besama untuk membicarakan masalah ini kembali. Kami sudah siapkan tim sebanyak lima orang terdiri dari kepala satuan maupun kepala bagian," ujar Udin Saprudin, Kepala Bagian Pelayanan Masyarakat PDAM Tirta Kerta Raharja, Selasa (3/1/2012).
Ditanya tidak dibayarkanya royalti sebesar Rp 600 juta per tahun kepada PDAM Tirta Benteng yang sudah disetujui sejak tahun 2008 lalu, Udin mengaku masih mencari landasan hukum atas perjanjian tersebut. Dia juga tidak mempermasalahkan PDAM Tirta Benteng yang sudah menyiapkan tim hukum dari Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Kita jangan bicara ke ranah hukum terlebih dahulu. Permasalahan ini bisa diatasi jika kedua belah pihak mau duduk bersama. Apa PDAM TKR yang mengundang lebih dulu (untuk musyawarah) atau sebaliknya," paparnya.
"Siapa yang tahu jika Tangerang ini akan berkembang pesat dan terjadi pemekaran seperti sekarang ini. Wajar jika pelanggan PDAM TKR masih banyak di Kota Tangerang. Sekarang tinggal bagaimana dua perusahaan ini bekerjasama untuk saling menguntungkan dalam penyediaan air bersih," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, sejak tiga tahun lalu, PDAM TKR menunggak pembayaran royalti Rp 1,8 Miliar kepada PDAM Tirta Benteng, Kota Tangerang. Pembayaran royalti karena PDAM TKR milik Kabupaten Tangerang melakukan pengembangan usaha di wilayah Kota Tangerang.
"Sekitar tiga tahun yang lalu kami sudah membuat kesepakatan dengan pihak PDAM TKR. Dalam kesepakatan itu, PDAM TKR sepakat membayar royalti sekitar RP 600 juta per tahun. Jadi jika dihitung, jumlahnya sudah mencapai Rp 1,8 miliar hingga 2011 ini," ujar Dirut PDAM TB, Marju Kodri kepada wartawan akhir pekan lalu. (ade/003/warta)
|
Best Viewer By Firefox firefox