• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
24 Februari 2019
Wartatangerang.com
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
No Result
View All Result
Wartatangerang.com
No Result
View All Result

PP Nomor 18/2018: Gaji ke-13 Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan Dibayar Juli

by wartatangerang
24 Mei 2018
PP Nomor 18/2018: Gaji ke-13 Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan Dibayar Juli
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, pada 23 Mei 2018, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

PP dimaksud adalah PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (tautan: PP 18 Tahun 2018 Gaji13 PNS).

Dalam PP ini disebutkan, gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas bagi Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, Angggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP tersebut.

Selain itu, penghasilan sebagaimana dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

“Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Pasal 8 PP menegaskan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:

a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat: 1. menteri; dan 2. pejabat pimpinan tinggi;

b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;

c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;

d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

e. Hakim Ad Hoc; dan

f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2018 itu. (Pusdatin/ES)

 

Source

Previous Post

PP No. 19/2018: THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Dibayar Juni, Pajak Ditanggung Pemerintah

Next Post

7 Strategi Jitu untuk Menurunkan Berat Badan Saat Puasa

Related Posts

Target 2019 2,02 Juta BOEPD, Pemerintah Ungkap Strategi Penuhi Kebutuhan Migas Nasional
Nasional

Target 2019 2,02 Juta BOEPD, Pemerintah Ungkap Strategi Penuhi Kebutuhan Migas Nasional

23 Februari 2019
Presiden Jokowi: THR Ya Diberikan Jelang Hari Raya
Nasional

Presiden Jokowi: THR Ya Diberikan Jelang Hari Raya

23 Februari 2019
Sasar 15,6 Juta PKM, Mensos: Anggaran PKH 2019 Naik Jadi Rp34,4 Triliun
Nasional

Sasar 15,6 Juta PKM, Mensos: Anggaran PKH 2019 Naik Jadi Rp34,4 Triliun

22 Februari 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 1.4k Fans
  • 396 Followers
  • 15.4k Followers
  • 47 Followers
  • 11.2k Followers
  • 21.7k Subscribers
  • 20k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Obat Herbal Pilihan yang Mujarab Atasi Nyeri Asam Lambung

5 Obat Herbal Pilihan yang Mujarab Atasi Nyeri Asam Lambung

29 September 2018
Rekrutmen ASN Jalur PPPK Tahap I Beri Peluang Tenaga Honorer dan Penyuluh Pertanian

Rekrutmen ASN Jalur PPPK Tahap I Beri Peluang Tenaga Honorer dan Penyuluh Pertanian

8 Februari 2019
Inilah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

Inilah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

23 Mei 2018
Gedo, Penyuka Seni Menumpuk Batu, Bertekad Jadikan Tangsel Pusat Balancing Art

Gedo, Penyuka Seni Menumpuk Batu, Bertekad Jadikan Tangsel Pusat Balancing Art

18 Januari 2019
Target 2019 2,02 Juta BOEPD, Pemerintah Ungkap Strategi Penuhi Kebutuhan Migas Nasional

Target 2019 2,02 Juta BOEPD, Pemerintah Ungkap Strategi Penuhi Kebutuhan Migas Nasional

23 Februari 2019
Walikota Janji Gelar Tes P3K

Walikota Janji Gelar Tes P3K

23 Februari 2019
Jokowi Bagikan 351 Sertifikat Wakaf Masjid Bani Umar

Jokowi Bagikan 351 Sertifikat Wakaf Masjid Bani Umar

23 Februari 2019
Sabu Dikemas Abon Lele

Sabu Dikemas Abon Lele

23 Februari 2019

Recent News

Target 2019 2,02 Juta BOEPD, Pemerintah Ungkap Strategi Penuhi Kebutuhan Migas Nasional

Target 2019 2,02 Juta BOEPD, Pemerintah Ungkap Strategi Penuhi Kebutuhan Migas Nasional

23 Februari 2019
Walikota Janji Gelar Tes P3K

Walikota Janji Gelar Tes P3K

23 Februari 2019
Jokowi Bagikan 351 Sertifikat Wakaf Masjid Bani Umar

Jokowi Bagikan 351 Sertifikat Wakaf Masjid Bani Umar

23 Februari 2019
Sabu Dikemas Abon Lele

Sabu Dikemas Abon Lele

23 Februari 2019
Wartatangerang.com

Berita & Informasi Seputar Tangerang

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2018 Berita dan Informasi Seputar Tangerang.

No Result
View All Result

© 2018 Berita dan Informasi Seputar Tangerang.